Jakarta – batamtimes.co- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan kasus tersebut.
“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, Harun Masiku dan Saeful Bahri diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan proses PAW DPR dari Fraksi PDIP sesuai keinginan mereka. Hasto dituduh menghalangi kerja aparat penegak hukum KPK dengan mengarahkan beberapa orang terkait agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
Pada tanggal 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. “Hasto disangkakan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” jelas Tessa.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga dituduh mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK. “Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tambah Tessa.
Hasto Kristiyanto resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 11 Maret 2025. Ia akan menjalani masa penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan hukum yang melibatkan elite politik di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.