Skandal Korupsi Minyak di Pertamina: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

0
354
Keterangan Foto : Kejagung mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina kerugian negara sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.

Jakarta – batamtimes.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk di sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang terjadi pada periode 2018-2023. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tujuh saksi sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Kejagung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang, termasuk permainan harga, mark-up, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Kerugian ini berasal dari serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Dugaan permainan harga, mark-up, dan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor utama yang membuat negara mengalami kerugian besar,” jelas Harli.

Daftar Tersangka

Berikut ini adalah tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:

  • RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Para tersangka diduga terlibat dalam konspirasi pengadaan minyak mentah yang tidak transparan dan merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola energi nasional.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung menahan ketujuh tersangka di Rumah Tahanan Kejagung selama 20 hari pertama. “Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti,” tegas Harli.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bakal menyusul, seiring dengan perkembangan penyidikan yang terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor energi dan menunjukkan pentingnya transparansi dalam tata kelola sumber daya alam nasional.

Penulis : Paul

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here