Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Tanjung Uncang

0
74
Keterangan Foto : Konferensi pers terkait kasus curas dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K.

Batam – batamtimes.co –  Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bintang, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/02/2025).

Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Kapolsek Batu Aji menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, seorang anak laki-laki bernama Kristian Kori Panjaitan, bersama dua rekannya, Firza dan Ridho, sedang berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja-Sagulung.

Saat dalam perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut dengannya dengan ancaman kekerasan. Salah satu pelaku, berinisial MA (30), menodongkan kunci motor ke leher korban, sehingga korban terpaksa mengikuti pelaku hingga dibawa ke Jalan Bintang Batu Aji. Di lokasi tersebut, korban diminta menyerahkan barang-barang berharga, termasuk sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE, handphone iPhone 7 milik Kristian, handphone Oppo milik Firza, dan handphone Redmi milik Ridho. Setelah merampas barang-barang tersebut, pelaku segera melarikan diri.

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andy Pakpahan, S.H., segera melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Kota Batam.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pelaku, AR (17) dan WW (14), di sebuah kamar kos di Bukit Senyum. Kedua pelaku langsung diamankan dan digeledah. Di tempat tersebut, petugas menemukan handphone iPhone milik korban, sementara handphone Oppo disembunyikan di Sagulung.

Pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 14.42 WIB, tersangka AA berhasil ditangkap di Perumahan Bambu Kuning, Batu Aji, dan langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena pelaku AR dan WW masih di bawah umur, pihak kepolisian melakukan pendekatan restoratif justice terhadap keduanya. Sementara itu, pelaku MA, yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian mengimbau agar warga selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari, dan menghindari perjalanan sendirian di tempat sepi. Jika menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keamanan bersama.

Penulis : Adi

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here