Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengkaji rencana pemungutan pajak dari sektor kendaraan atas air atau kapal sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengizinkan pemerintah provinsi untuk memungut pajak dari sektor tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian dan sosialisasi. “Kajian perlu dilakukan secara matang agar penerapan pajak ini tidak berdampak negatif pada perekonomian daerah,” ujar Adi, Rabu (26/2/2025).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Andi Mardianus, menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan kajian, terutama terkait kapal penumpang. “Kami khawatir pungutan pajak ini akan berdampak pada biaya operasional kapal dan ekonomi daerah,” katanya.
Menurut Adi, pengenaan pajak pada kapal kemungkinan akan mempengaruhi tarif penumpang. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan skema pengurangan tarif untuk kapal tertentu. Namun, untuk kapal selain kapal penumpang, tarif pajak akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku. “Saat ini, semuanya masih dalam tahap kajian,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Kepri tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perhubungan terkait penerapan pajak kapal ini, mengingat aturan mengenai kapal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Terkait besaran tarif pajak yang akan diterapkan, hingga kini masih dalam pembahasan secara komprehensif. Adi menjelaskan bahwa penentuan nilai jual kendaraan bermotor untuk kapal cukup kompleks. “Berbeda dengan motor atau mobil yang memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan standar harga, harga kapal bervariasi tergantung perusahaan pembuatnya, meskipun memiliki bobot dan bentuk yang sama,” ungkapnya.
Rencana pemungutan pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, namun penerapannya akan dilakukan secara hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif bagi perekonomian masyarakat di Kepulauan Riau.
Editor : Pohan