Dua Tersangka Korupsi Aset PT KAI di Medan, Negara Rugi Rp35,49 Miliar

0
65
Keterangan Foto : Kejari Medan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sumut – batamtimes.co –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, di Medan, Jumat (28/2).

Menurut Rizza, RTS diduga menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo tanpa hak atau izin. Sementara itu, JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.

“Akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,91 miliar, sedangkan perbuatan tersangka JER menyebabkan kerugian sebesar Rp13,58 miliar,” ungkap Rizza berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dari perbuatan kedua tersangka, total kerugian keuangan negara mencapai Rp35,49 miliar lebih. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), sedangkan JER mulai ditahan pada Kamis (27/2),” jelas Rizza.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap tuntas kasus ini,” tegas Mochamad Ali Rizza.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan aset negara. Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara.

 

Penulis : Tim

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here