6 Tersangka Judi Cingkoko Di Tanjungpinang Rasakan Dingin Jeruji Besi

0
1221

Batamtimes.co, Tanjungpinang – IF dan AK selaku bandar, serta FM, WA, AT dan SL yang tertangkap sebagai pemain. Pemain judi cingkoko di Jalan Potong Lembu Plantar hitam, No 85 Kelurahan Kamboja. Harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengerbekan, Kamis(26/10) malam.

Pengerbekan judi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan aktifitas judi ini.

“Ada yang kabur berenang ke laut kami tidak sempat mengajarnya. Karena kami fokus pada barang bukti yang ada di TKP saja,” sebut Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, saat menggelar pers realis, Jumat(27/10).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar lapak tempat bermain judi cingkoko, satu buah mangkok warna hitam, satu buah piring warna putih, tiga buah dadu dan uang tunai sebanyak empat belas juta delapan puluh enam ribu rupiah.

Saat ini para tersangka masih diamankan oleh Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih selidiki para pelaku yang kabur,” sebutnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman penjara 4 sampai 10 tahun penjara.

(Budi Arifin) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here