Batamtimes.co, Tanjungpinang – Rektor UMRAH, Prof Dr Syamsir Akhlus, M.sc telah menggelar rapat Pimpinan (30/10) di Rektorat dompak untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan sehubungan dengan penahanan yang dilakukan oleh Polda Kepri terhadap Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi.
“Rektor UMRAH segera berkirim surat kepada Sekjen Kemenristek Dikti guna menyampaikan laporan sekaligus permohonan Asistensi untuk saudara Hery Suryadi,” ucap Humas Umrah, Muhroni, dalam pers
Menurutnya, saat ini Rektor UMRAH juga akan berkordinasi terkait langkah administratif yang diperlukan agar proses administrasi dan akademik di UMRAH berjalan sebagaimana mestinya.
“Rektor UMRAH akan berkordinasi dengan pengacara Bapak Hery Suryadi untuk mengambil langkah lanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Warek UMRAH Hery Suryadi ditangkap Dirkrimsus Polda Kepri karena terlibat proyek pengadaan alat IT dilingkungan Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang bersumber dari APBN. Kerana keterlibatan dirinya sebagai PPK Proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar UMRAH Tanjungpinang tersebut sudah diselidiki Kepolisian dan polisi sudah menetapkan empat orang tersangka bahkan telah mengirim SPDP terhadap Kejati.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT Rp.29 milyar tersebut diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp12 milyar berdasar hasil audit BPKP dan diduga kempat orang tersebut adalah PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.
(Budi Arifin)