Batamtimes.co, Tanjungpinang –Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro menjamin bahwa AW yang disebut sebagai pemilik tambang bauksit di Tanjung Moco bukanlah oknum anggota DPRD Bintan.
“Untuk pemilik tambang inisial AW dan saya tekankan tidak ada oknum anggota dewan di tambang ini,” sebut Tedjo saat melakukan pers realis, Selasa(31/10).
Dia juga menegaskan tidak ada oknum yang membekingi tambang ini. Saat ini pihaknya juga telah meminta keterangan 5 orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Tidak ada yang membekingi penambangan bauksit tersebut. Sebanyak 5 orang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pemilik tambang bernama Aw,” sebutnya.
Kata dia, lokasi diketahui milik PT Lobindo sedangkan yang melakukan penambangan adalah PT AI.
Jika memeng terbukti, pelaku diancam hukuman Minerba pasal 158 tahun 2009.
“Semuanya masih belum kita lakukan penahanan masih saksi semua,” ujarnya.
Menurutnya, bauksit tersebut akan dikirim ke Marunda Utara, Jakarta menggunakan kapal tongkang.
“Belum sempat dikirim untuk sekarang kapal tongkang tersebut mengalami kerusakan,” tutupnya.
(Budi Arifin)