Meminta Uang Tebusan Rp 1,8 miliar, Penculik Bocah Asal Korea Ditangkap Polda Metro Jaya

0
767
Ilustrasi Penculikan

batamtimes.co, Jakarta – Kebutuhan ekonomi menjadi motif atau latar belakang kasus penculikan terhadap seorang bocah asal Korea Selatan berinisial KH (10) yang sempat dibawa ke Bali dan Jakarta. Kedua pelaku bernama Baek Jongwoon dan Sea Songwoon bakal dideportasi untuk menjalani proses hukum di Korea Selatan.

“Motifnya ekonomi, memerlukan uang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).

Dikatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban KH yang merupakan teman dari anak-anak Baek Jongwoon diajak berlibur ke Bali, tanggal 24 Oktober 2017.

“Kemudian, istri BJW (Baek Jongwoon) menghubungi keluarga korban KH dan meminta uang tebusan ada Rp 1,8 miliar. Pertama ditransfer 50 juta Won, lalu 100 juta Won. Sudah ditransfer,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa penculikan ke Kepolisian Korea Selatan. Setelah itu pihak berwajib Korsel melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta menyelamatkan korban.

“Sudah dilakukan interograsi, tindak pidananya ada di Korsel. Pelaku SSW dan BJW ini akan diserahkan ke Kedutaan Korea Selatan untuk dibawa ke sana. Dideportasi karena tidak ada tindak pidana di Indonesia,” katanya.

Argo menuturkan, istri Baek Jongwoon juga telah ditangkap dan diproses hukum di Korea Selatan.

“Sudah ditangkap di Korea Selatan dan sekarang sedang penyelidikan oleh polisi di sana. Ditangkap kemarin,” tandasnya.

Sementara itu, Senior Atase Kepolisian Korea Selatan Kolonel Jeong Jicheong menyampaikan apresiasi atas bantuan Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku. Kedutaan Besar Korsel juga berterima kasih atas bantuan dan kerjasama sehingga kasus ini bisa terpecahkan.

“Kami berharap kesempatan ini bisa meningkatkan kerjasama bilateral dua negara untuk berkembang dan maju terus,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan melaporkan dugaan adanya tindak pidana penculikan terhadap seorang anak warga negara Korea Selatan yang dibawa ke Indonesia, ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/11) kemarin.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan serta menyelamatkan korban.

Baek Jongwoon diamankan di hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat bersama dengan satu anak laki-laki. Sementara, Sae Songwoon diamankan bersama dua anak perempuannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Diketahui, orang tua korban telah mentransfer uang sebesar 150 juta Won secara bertahap kepada pelaku. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,8 miliar

 

 

(red/Berita satu)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here