Komisi I DPRD Kota Batam Tidak Diperbolehkan Memasuki PT.Nanindah Mutiara Shipyard

0
1086
Budi Mardiyanto KEtua Komisi I DPRD Kota Batam. (foto : Tribun)

batamtimes.co, Batam – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tidak diperbolehkan pihak perusahaan memasuki kawasan PT Naninda Mutiara Shipyard Tanjunguncang, saat sidak di lokasi tersebut, Senin (6/11/2017).

Anggota dewan yang terhormat itu tidak diperbolehkan masuk oleh pihak sekuriti, dengan alasan tidak ada instruksi dari pimpinan mereka.

“Ini pimpinan saya tidak memperbolehkan masuk,”kata pihak keamanan.

Tidak diperbolehkannya masuk anggota dewan tersebut oleh pihak sekuriti membuat enam anggota dewan marah dan memilih meninggalkan lokasi Pt Naninda Mutiara Shipiyard.

“Kami ini melaksanakan tugas negara, bukan karena keinginan kami,”kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam,Budi Mardiyanto.

Dia mengatakan akan datang kembali dan membawa surat resmi.

“Ini kita sudah ada surat, tetapi tidak diperbolehkan, nanti kita akan datang kembali,”kata Murdiyanto.

Murdiyanto, mengatakan kasus yang hendak mereka sidak adalah terkait adanya laoran masyarakat dimana ada kapal sitaan negara yang statusnya masih berperkara tetapi kondisinya sudah diganti nama dan hendak dijual.

“Ini yang kita mau lihat,”kata Murdiyanto.

Dia juga mengatakan dirinya tidak mengetahui persis apa nama kapal itu.

Murdiyanto mengatakan, laporan yang mereka terima kapal itu sudah berganti nama.

 

 

 

(red/adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here