Berbagai Cara SPBU ‘Nakal’ Akali konsumen

0
1174
Pengisian SPBU

batamtimes.co,Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal ketidaksesuaian BBM yang seharusnya diterima. Misalkan di tera meter milik SPBU, BBM yang dikeluarkan dari tangki sudah 10 liter, nyatanya yang diterima konsumen kurang dari itu.

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Hari Prawoko, mengakui memang banyak SPBU ‘nakal’ yang mengurangi bensin yang harusnya diterima konsumen.

Berbagai cara digunakan oleh SPBU ‘nakal’ untuk mengakali konsumen. Misalnya dengan melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter.

“Macam-macam caranya, ada yang pipa di bawahnya dilubangi, jadi sebagian yang dihisap udara,” kata Hari usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Modus lainnya adalah dengan memanipulasi tera meter. Tera meter dibuat bergerak lebih cepat dari yang seharusnya, sehingga ukurannya tidak pas lagi. “Sekarang kan pakai elektronik semua, ada yang elektroniknya pakai remote control, jadi lebih cepat,” dia menuturkan.

Sepanjang 2015, Kemendag menerima sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM yang tidak sesuai. Dari 100 SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di Sumatera, paling banyak di Medan dan Riau. “Tahun kemarin yang paling banyak masuk pengaduan di Sumatra, di Medan dan Riau,” ungkapnya.

Sebagai informasi, menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tidak sesuainya kuantitas bensin yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kemendag untuk mengawasi tera meter BBM di SPBU.

Kerjasama antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, hari ini.

“Semoga setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum,” kata Widodo.

Pihaknya berharap pengawasan bisa segera berjalan efektif setelah penandatanganan MoU ini, sehingga masyarakat terlindungi. “Perlu pengawasan yang efisien, efektif, melalui sinergi Kemendag dan BPH Migas. Saya berharap MoU ini dapat segera dilaksanakan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tutupnya

SPBU Nakal Lapor ke Website Kemendag

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memperketat pengawasan terhadap SPBU karena banyaknya laporan dari masyarakat sebagai konsumen yang merasa dilanggar haknya.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Kemendag terhadap SPBU-SPBU di daerah Pantai Utara Jawa (Pantura), ternyata memang banyak SPBU ‘nakal’ yang mengisi BBM tak sesuai permintaan konsumen. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, meminta masyarakat segera melapor kepada Kemendag bila bensin yang diterima tidak sesuai dengan takaran.

Masyarakat juga dapat melaporkan ke BPH Migas.

“Masyarakat bisa lapor ke Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Direktorat Metrologi Kemendag, atau ke BPH Migas,” .

Bila ingin melakukan pengaduan, masyarakat tinggal membuka website www.siswaspk.kemendag.go.id dan memasukan laporan. Pihaknya berjanji bakal segera menindaklanjuti laporan yang masuk. SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan diberi sanksi surat peringatan hingga hukuman pidana bagi para pelakunya.

“Sanksinya bisa administratif bisa pidana, tergantung kita mau kasih pembinaan dulu atau pidana. Sebenarnya selalu kita bina dulu, kalau dibina masih melanggar baru sanksi pidana kita terapkan,” dia menjelaskan.

Direktur Metrologi Kemendag, Hari Prawoko, menambahkan bahwa sepanjang 2015 Kemendag menerima sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM yang tidak sesuai. Dari 100 SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di Sumatra, paling banyak di Medan dan Riau. “Tahun kemarin yang paling banyak masuk pengaduan di Sumatra, di Medan dan Riau,” pungkasnya.(dtk/sir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here