batamtimes.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) guna mencegah istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bepergian ke luar negeri. Deisti dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution.
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11).
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 21 November 2017. Dengan demikian, Deisti setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Mei 2018.
“Jangka waktu (cegah) enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017,” katanya.
Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Deisti sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga menjerat Novanto sebagai tersangka.
“Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” katanya.
Deisti sudah diperiksa penyidik KPK, pada Senin (20/11). Deisti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat sang suami sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam ini, tim penyidik mencecar Deisti mengenai kepemilikan saham dari PT Mondialindo. Desti diketahui merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana yang menjadi pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera.
Sementara PT Murakabi yang sempat dimiliki oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo disebut sengaja dibentuk untuk mendampingi konsorsium PNRI yang keluar sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Meski kalah dalam tender, Murakabi mendapat pekerjaan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat saat Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11). Saat itu Novanto dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana. Istri dan anak Novanto itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.
Novanto mengakui pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif itu mengklaim tak tahu menahu jika ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.
(red/beritasatu)