Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang, Ardiyanto Tedjo Baskoro membenar adanya penangkapan dua orang terduga bandar Narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di di Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Benar pada hari Senin tanggal 27 November 2017 jam 00.30 wib telah dilakukan penangkapan oleh unit Res Narkoba Tanjungpinang terhadap 2 org tersangka dengan Barang bukti berupa ineks jumlah sekitar 1900 butir dentitas dan Sabu seberat 5,6 Kg,” ucapnya.
Saat ini, kata Perwira bunga dua ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap para tersangka dan barang bukti Narkoba tersebut.
“Untuk sementara kami sedang lakukan verifikasi berat Barang bukti di Pengadaian,” tutupnya.
(Budi Arifin)