Pembangunan Pelabuhan Jagoh Mangkrak, Dishub Putus Kontrak PT. Diva Lingga

0
701

Batamtimes. co, Lingga- Dishub Kabupaten Lingga akhirnya memutuskan kontrak kerja PT. DIVA Lingga, pemenang tender proyek pembangunan Pelabuhan Jagoh.

Perihal tersebut diakibatkan mangkraknya proses pembangunan pelabuhan jagoh yang nilai awal pagi anggaran sebesar Rp 2 Milyar yang diambil dari APBD Tahun 2017.

Menurut Kabid Dishub Kabupaten Lingga Slamat kepada Batam times Sabtu (12/12/2017),tindakkan pemutusan kontrak ini  di ambil tegas oleh dinas perhubungan setelah melihat progress pengerjaan dilapangan.

“Menjelang masa akhir kerja pelaksanaan pembangunan dermaga Jagoh   terhenti,  tidak di laksanakan dengan baik  oleh pemenang tender.”Kata selamat

” kita tidak mau tau persoalan penyebab dari terhentinya pembangunan pelabuhan ini,pemerintah  sebagai pemberi kerja sudah memberikan Surat Peri tah Kerja (SPK) yang sudah di sepakati.” tambah Slamat.

Lebih jauh dikatakannya, akibat pemutusan kontrak kerja itu, maka kewajiban pihak prusahaan pemenang tender untuk mengembalikan sisa dana ke daerah.

Bahkan Dishub segera memberikan  sangsi terhadap perusahaan. Dan kita berharap tindakan yang kita lakukan ini akan menjadi pelajaran dan sample bagi prusahaan  lainnya yang tidak komitment terhadap kontak kerja yang sudah di sepakati.

“Artinya Pemerintah akan  menindak perusahaan yang tidak komitment terhadap pekerjaannya ataupun melanggar dari kesepakatan yang sudah mengikat dalam kontrak kerja maka kami tidak akan pilih bulu ataupun tebang pilih.Bagi kami semua perusahaan pemenang tender adalah sama yakni ketika ada pelanggaran maka harus ada sangsi yang wajib di terima.”Papar Slamat.

Lanjutnya, penindakkan tegas ini kita lakukan stelah melalui pertimbangan yang cukup maksimal, meskipun dari pihak perusahaan berniat untuk tetap melanjuti dari pekerjaan pembangunan pelabuhan jagoh dengan tidak menggunakan anggaran daerah sebagai bentuk beban moral perusahaan.

Kemudian setelah selesai pengerjaan akan menyerahkan kepada pemerintah daerah.”untuk hal ini boleh saja terjadi namun tentunya harus ada pula mekanisme yang harus di lalui oleh pihak prusahaan.”Tutup selamat.

 

(red/Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here