batamtimes.co,Batam – Pemerintah pusat sepakat membubarkan Otorita Batam dengan mencabut Badan Pengusahaan (BP) Batam.Upaya tersebut ditempuh untuk melenyapkan dualisme kewenangan yang selama ini meresahkan investor seiring dengan perubahan Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Namun,rencana pembubaran BP batam tersebut mendapat berbagai tanggapan dari berbagai element masyarakat.Beberapa kalangan menilai BP Batam memang perlu dibubarkan seperti Warga Kampung Oasis, Jodoh. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam, Rabu (17/2/2016). Gara-garanya mereka digusur oleh BP Batam beberapa waktu lalu tanpa ada solusi.
 Beberapa spanduk yang mereka bawa bertuliskan: “Bubarkan BP Batam”, “KPK Usut BP”, dan masih banyak lagi.
 Tak hanya itu, mereka juga menuding Kepala Ditpam BP Batam Cecep Rusmana bekerja sama dengan perusahaan milik salah satu pengusaha di Batam untuk melakukan penggusuran dengan membawa puluhan Ditpam dan Polisi.
 “Kami masih menunggu janji yang bapak bilang akan mengambil alih apa yang di derita masyarakat Oasis,” ungkap Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Jesman Hutasoit.
Jesman juga telah mengaku telah menyurati Presiden, Sekretariat Negara, KPK, Ombudsman RI, Ketua DPR RI, Kepala Kapolri, dan Panglima TNI untuk melaporkan apa yang telah diderita oleh masyarakat Kampung Oasis.
Hanya saja rencana pembubaran tersebut perlu dipertimbangkan jika melihat perjalanan BP Batam yang dulu bernama Otorita Batam dan Pemko Batam, dengan mengupas UU yang melatarbelakangi lahirnya dualisme itu.
Menurut Ampuan, Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 yang membentuk Batam sebagai kota otonom, pasal 21 menegaskan, Pemko Batam mengikutsertakan Otorita Batam. Satu tahun paling lambat, harus diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerjasama antara keduanya.
“Ini amanat Undang-Undang. Tapi sampai 2016 ini tidak pernah keluar PP yang mengatur hubungan BP dan Pemko. Berarti sudah 17 tahun dibiarkan dan diterlantarkan,” ujar Ampuan, Rabu (17/2/2016).
Demikian juga dikatakan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Â Profesor Syarif Hidayat. BP Batam terkait Kepri sebagai kawasan Free Trade Zone. Itu alasannya BP Batam dipertahankan.
“BP Batam bukan Otorita lagi. Tidak mungkin dibubarkan, kecuali status FTZ dihapus,’’ kata Syarif Hidayat, Rabu (17/2/2016).
Menurut Syarif, alasan membubarkan BP Batam dan FTZ jadi Kawasan Ekonomi Khusus harus jelas. Jika alasannya karena tumpang tindih kewenangan, ini yang harus diatur oleh pemerintah pusat. ‘’Kerumitannya harus diurai. Pengertian dibubarkan harus jelas,’’ tegasnya.
Kalau alasannya membubarkan BP Batam karena investasi turun, menurut Syarif, turunnya investasi bisa saja karena izin yang rumit, tidak adanya kepastian hukum, Upah Minimum Kota yang terlalu tinggi, aksi demo buruh yang terus menerus, sehingga investor merasa Batam tidak kondusif lagi.
‘’Bisa jadi birokrasi jadi rumit karena pengusaha harus dapat izin dari BP Batam dan Pemko Batam,’’ ujarnya.
Syarif Hidayat yang pernah meneliti saat awal dibentuknya FTZ dan menyesuaikan antara BP Batam dan Pemko Batam ini mengatakan, antara BP Batam dan Pemko Batam, perlu diatur relasi kewenangan vertikal dan kewenangan horizontal. ‘’Kewenangan vertikal itu antara BP Batam dengan pemerintah pusat dan kewenangan horizontal antara BP Batam dengan Pemko Batam,’’ tukasnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri)tetap pada putusanya BP Batam harus dibubarkan, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat akan merampungkan pembahasan keputusan tersebut pada rapat koordinasi, Jumat (19/2/2016) mendatang.
Pemerintah juga akan membentuk Dewan KEK dengan mengundang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta pimpinan DPRD setempat.
“Nanti Jumat jam 9 pagi di kantor Kemenko Bidang Perekonomian kita undang Gubernur Kepri dan Ketua DPRD untuk finalisasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal KEK dan membentuk dewan kawasan,” jelasnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih jauh kata Tjahjo, keputusan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Batam sebagai KEK adalah membubarkan otorita atau BP Batam.
Lanjutnya, digantikan sementara waktu oleh Dewan KEK di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Tetap otorita Batam bubar, dengan keluarnya PP, otomatis BP Batam bubar. Lalu Dewan KEK untuk sementara sampai Walikota dilantik Maret nanti. Baru kemudian langsung diambilalih (kewenangan) oleh Pemkot Batam. Jadi nunggu PP dulu,” terangnya.
Pemko Batam Siap Mematuhi Aturan Pusat
Walikota Batam terpilih M.Rudi mengatakan sangat siap mematuhi apapun aturan pemerintah pusat terkait pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Batam terpilih, Rudi, Rabu (17/2/2016).
Dia mengatakan demi kemajuan investasi di Kota Batam yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, pihaknya siap mengikuti aturan.
“Kita siap ikut semua aturan yang dibuat oleh pusat dan negara ini,”kata Rudi usai sidak di BPM PTSP.
Namun demikian, Rudi menolak mengomentari lebih lanjut rencana pemerintah pusat untuk membubarkan BP Kawasan Batam.
Ia mengatakan Pemko akan menunggu keputusan pusat lebih dulu.
Dia menegaskan, sebelum ada ketetapan tertulis dari pusat, maka Pemko Batam tidak akan berkomentar, termasuk konsekuensi pelimpahan wewenang BP Kawasan ke Pemko Batam nantinya (bd/btp/tri/net)