Disnaker : Miliki 10 Karyawan, Wajib UMK !!

0
634
Ilustrasi tenaga kerja

Batamtimes.co, Tanjungpinang –Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Findhoni menyebutkan bahwa seluruh pemilik usaha maupun perusahaan yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang diwajibkan menggaji karyawan dengan upah UMK.

“Kalau dia sudah punya 10 karyawan itu sudah wajib digaji UMK,” ucap Findhoni, Rabu(13/12) siang di Ruang kerjanya.

Tidak, hanya Upah Minimum Kota (UMK) saja. Pemilik usaha maupun Perusahaan tersebut juga diwajibkan mendaftarkan seluluh karyawannya.

“Kalau sudah lebih dari 10 orang itu juga sudah diwajibkan harus ada kartu BPJS Ketenagakerjaannya,” sebutnya.

Hal tersebut kata, Findhoni telah tertuang didalam Undang – Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jadi semua perusahaan ataupun pemilik usaha yang memiliki minimal 10 orang karyawan wajib mengikuti UMK yang ada di tempat usaha atau perusahaan itu berada misalnya saja Tanjungpinang,” tutupnya.

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here