Batamtimes.co, Tanjungpinang – Terkait dengan adanya karyawan Restoran Tomo yang tidak mendapat gaji akibat peraturan yang dibuat oleh restoran tersebut. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau akan berkunjung ke Restoran tersebut untuk melakukan pembinaan.
“Makasih infonya hari senin saya ke TKP sama pengawasan provinsi dan kapasitas kami hanya pembinaan saja nanti abang,” ucap Plt Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Findhoni kepada Batamtimes.co, Sabtu(16/12).
Nantinya, Kata Findhoni, kalau memang terbukti sesuai dengan aturan akan dilakukan penindakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.
“Perihal dimaksud masih dalam pembinaan dulu kalau tak bisa dibina sesuai aturan yg berlaku biar pengawasan provinsi yang ambil tindakan karna itu menyangkut gaji,” tegasnya.
Sebelumny, sungguh tidak manusiawi kebijakan yang dilakukan oleh Manajemen Restoran Tomo terhadap karyawannya. Hal ini diungkapkan oleh Salah satu karyawan yang tidak menerima gaji seperak pun akibat peraturan yang diberlakukan oleh Manajemen Tomo Restoran.
Didalam peraturan tersebut, Manajemen Tomo Restoran memotong uang gaji Rp 100.000 penerbit jika ada karyawan terlambat masuk kerja.
“Saya baru training dengan gaji 500 ribu rupiah, tapi hanya karena saya hanya terlambat beberapa menit saya tidak menerima sepeserpun uang gaji,” ungkap sumber.
Kata Sumber, Bahkan yang lebih sadisnya lagi didalam pembukuan yang dilakukan manajemen Restoran Tomo dirinya terhitung hutang hingga jutaan rupiah.
“Cuma kata bos utang tak perlu dibayar cuma tetap tak dapat gaji,” ungkap sumber dengan berlinang air mata.
Owner Tomo Restoran Rionaldi Junianto Oiej, membenarkan bahwa dia telah memotong gaji Karwayawannya sendiri dengan tidak manusiawi.
“Ia benar, ada karyawan yang tidak mendapatkan upah nya selama sebulan karena kena potongan dan potongan ini berlaku kepada karyawan lama juga,” ungkap Rio saat dimintai konfirmasi, Jumat(15/12).
Rio berkilah, bahwa kebijakan ini sudah berdasarkan perjanjian dengan karyawannya sewaktu interview.
“Saya sudah sebutkan kepada karyawan sistem gajinya hanya Lima ratus ribu untuk masa training, lalu apa bila telat hari pertama diberikan Surat peringatan (SP), apabila masih telat walau 1 menit hari kedua, maka akan dipotong upah nya sebesar 100 Ribu Rupiah. Untuk hari ketiga jika masih terlambat juga maka, akan ditambah potongan gajinya dari 100 Ribu dihari sebelum menjadi 200 Ribu Rupiah dan begitu seterusnya ditambahkan,” jelasnya.
Restoran Tomo adalah sendiri salah satu restoran yang berada di Rimba jaya dengan total penghasilan perharinya mencapai Rp8000.000.00,- (Delapan juta rupiah), memiliki hampir kurang lebih 20 karyawan dan hanya 3 orang karyawan saja yang sudah diberikan Upah Minimun Karyawan (UMK).
Jelas kebijakan Tomo Restoran tersebut, telah melanggar Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
•   Upah minimum
•   Upah kerja lembur
•   Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•   Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•   Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•   Bentuk dan cara pembayaran upah
•   Denda dan potongan upah;
•   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•   Upah untuk pembayaran pesangon; dan
•   Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(Budi Arifin)