Batamtimes.co, Tanjungpinang -Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang memberikan waktu satu minggu untuk manajemen Restoran Tomo memperbaiki sistem kerja dan penggajiannya.
“Kita beri waktu 1 minggu untuk melakukan perbaikan semua ketentuan ketenagakerjaan,” ucap
pembinaan saja nanti abang,” ucap Plt Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Findhoni kepada Batamtimes.co, Senin (18/12).
Kata Findhoni, nantinya Manajemen Restoran Tomo harus mengembalikan uang karyawannya yang sudah dipotong akibat sistem yang selama ini diterapkan.
Tidak hanya itu, karyawan yang bekerja di Restoran Tomo harus di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaannya dan mendapatkan gaji UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Semua harus dilakukan karena dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Menanggapi hal ini, Owner Tomo Restoran Rionaldi Junianto Oiej, enggan berkomentar lebih lanjut dikonfirmasi.
“Nanti aja,” ucapnya dengan wajah marah.
(Budi Arifin)