batamtimes.co,Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) kesulitan memanggil empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah, dalam saksi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit milik pemerintah yang merugikan negara Rp 5.604.815.696.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal mengatakan, pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah sudah berjalan bahkan sudah selesai.Namun empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan Kejari Batam.
“Kita kesulitan memeriksa empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah yang mengetahui pengadaan alkes tersebut. Namun panggilan yang dilayangkan penyidik tidak juga diindahkan,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, empat perusahaan tersebut berada di luar Batam dan keterangan perusahaan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah.
“Jika panggilan kesatu, kedua dan ketiga tidak diindahkan terpaksa kita lakukan penjemput saksi secara langsung.
Empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah inilah kita mengalami kesulitan untuk memintai keterangan,” kata Iqbal.
Namun, Iqbal masih enggan memberitahu nama-nama perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah yang tidak mengindahkan surat panggilan penyidik Kejari Batam itu.(tri/red)