Restoran Tomo Sudah Ikuti Aturan Disnaker

0
538

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Setelah mendengarkan bimbingan dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang. Manajemen restoran Tomo akhir memberlakukan menggaji karyawan dengan sistem UMK sesuai dengan aturan dari UU Ketenagakerjaan.

“Saya telah menyesuaikan semua karyawan-karyawan saya dengan gaji UMK, serta meniadakan potongan gaji jika telat masuk kerja,” kata Rionaldi Junianto Oiejdi, Rabu(27/12) di restoran Pizza Hut, Jalan Ketapang, Tanjungpinang.

Rio mengakui bahwa dirinya salah telah memotong gaji karyawannya. Atas hal dirinya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya ini.

“Saya akui salah kemarin dan saya minta maaf. Tapi semua yang saya potong sudah saya kembalikan,” ucapnya.

Rio juga telah mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai aturan, saya sudah daftarkan karyawan saya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lagi pula banyak keutungannya dari rumah sampai ke tempat kerja mereka dilindungi oleh BPJS,” sebutnya.

Rio juga berharap dengan dinaikan gaji seluruh karyawannya sesuai dengan peraturan pemerintah, maka mereka bekerja harus lebih baik lagi, serta tidak menyepelekan kebaikan yang ia berikan.

“Harapan saya karena sudah gajinya UMK, kerjanya harus lebih baik lagi dan datang kerja harus tepat waktu serta lebih giat dalam bekerja,” harap Rio.

Rio yang hobinya makan makanan kuliner ini juga, menyebutkan dengan kejadian ini dirinya banyak belajar dan jadi tau akan sistem seharusnya yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tanjungpinang.

“Saya bersyukur dengan kejadian ini saya jadi banyak belajar bagaimana semestinya membangun usaha dan menaati peraturan pemerintah kita,” pungkas Rio.

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here