Batamtimes.co, Tanjungpinang – Razia asusila Kodim 0315 Bintan bersama Satuan polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang berhasil menangkap dua warga Tanjung Unggat yang menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (30/12) sekitar pukul 23 00 Wib.
Kedua pemuda ini ditangkap di Wisma Tanjung bersama dengan beberapa paket sabu yang disembunyikan di Kamar tempat keduanya menginap.
”Penangkapan kedua orang yang diduga pemilik narkoba ini bermula dari kecurigaan Babinkantibmas Tanjung Unggat saat menggelar razia di kamar 305 wisma Tanjung. Dimana dikamar itu ditemukan dua orang pria menginap, padahal keduanya merupakan warga Tanjung Unggat. Babinsa curiga dan menggeledah tas kecil berwarna hitam milik Hr. Babinsa kami menemukan dua bungkus serbuk bening yang diduga narkoba. Keduanya berikut barang bukti dibawa ke Makodim untuk interogasi.”jelas Kasdim 0315 Bintan, Mayor Sugeng, Minggu(31/12) siang.
Setelah diinterogasi, Hn mengakui masih ada narkoba yang tersisa dikamar wisma yang beralamat di jl Ir Sutami tersebut.
” Anggota kemudian kembali ke kamar 305 dan menemukan 8 paket lagi.”ucapnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang hadir dalam konfrensi pers ini.Turut menguji langsung barang barang bukti tersebut alhasil barang bukti tersebut positif mengandung amfitamen termasuk narkoba golongan I non tanaman.
“Berat total barang bukti mencapai 94,41 gram bruto. Pendalaman kasus ini akan ditindaklanjuti satres narkoba Polres Tanjungpinang. Disini ( Makodim 0315 Bintan, red) kita uji barang tersebut dan kita pastikan penangkapan sudah sah,” sebutnya.
Tedjo mengatakan untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Polres Tanjungpinang.
” Kita punya waktu 3×24 jam, jadi akan kita selidiki pihak lain yang terlibat.”tegas Kapolres.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang serta Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang , AKP M Djaiz.
(Budi Arifin)