Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa sampai saat ini ada 13 daerah dari 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, berpotensi calon tunggal. 12 daerah diantaranya memang sudah menjadi calon tunggal sejak pendaftaran pasangan calon.
“Jadi, ada 13 daerah yang berpotensi calon tunggal,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (23/1).
Ke-13 daerah tersebut adalah Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Puncak, Mamasa, Jayawijaya dan Deli Serdang.
Ilham mengatakan Kabupaten Deli Serdang menjadi calon tunggal karena dua paslon yang mendaftar tidak memenuhi syarat. Untuk Kabupaten Deli Serdang ini, KPU akan melakukan sosialisasi dan membuka kembali pendaftaran.
“Deli Serdang akan kami buka lagi perpanjangan pendaftaran. Aturannya nanti saya kasih ya, tapi biasanya range kan seperti kemarin, waktunya beda ada jeda. Jadi kami kasih jeda buat sosialisasi dan buka pendaftaran,” ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, dua bakal pasangan calon perseorangan dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, Kabupaten Deli Serdang menjadi calon tunggal.
Berdasarkan data yang diupdate KPU, dari 171 daerah, jumlah paslon yang mendaftar sebanyak 579 paslon dengan rincian 448 paslon yang maju melalui parpol dan 131 yang maju melalui jalur paslon perseorangan.
(red/B.Satu)