Harmidi : Kedepan Pedagang Kaki Lima Sudah Miliki Perda Tersendiri Sebagai Payung Hukum

0
676

batamtimes.co, Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima akan segera disahkan Walikota Batam.Dengan disahkan sebagai Perda maka kedepan pedagang kaki lima sudah dapat berjualan dengan berbadan hukum,dan diatur pemerintah daerah

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batam dinilai akan mendapat persetujuan dari Walikota Batam, H.M Rudi, Senin (5/3/2018).

“Jika Ranperda tersebut benar-benar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Maka dalam jangka waktu sembilan puluh hari kedepannya, PKL di Kota Batam akan memiliki Payung Hukum,” ujar Harmidi.

Ranperda tersebut, kata Harmidi, bertujuan menata dan mensejahterakan seluruh PKL di Kota Batam serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat. “PK5 khusus Batam harus jelas, harus memiliki payung hukum. Sehingga PK5 tertata dan tentu akan sejatera,” tuturnya.

Lanjutnya, tata ruang wilayah untuk penataan PK5 tersebut akan ditentukan. Untuk itu pembahasan tata ruang wilayah, pihaknya akan mengaitkan Badan Pertanahan, Pemko Batam dan BP Batam. Ia mengaku optimis dengan adanya Penataan dan Pemberdayaan PK5 di Batam mampu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi.

“Bila nanti ini sudah jadi Perda, dan tata ruang wilayah sudah ditentukan. Maka seluruh PK5 di Batam harus ditata ulang dan ditempatkan di zona yang telah ditentukan,” tutupnya.

 

(red/kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here