Perusahaan Tambang pasir Desa Lenggok Diduga Belum Miliki Ijin

0
693

Batamtimes. co, Lingga, keberadaan salah satu perusahaan tambang pasir di lengkok yang di duga belum memiliki dukument, namun sudah melakukan penambangan menjadi tanda tanya banyak kalangan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga Kemarudin  Ali yang menanggapi persoalan tersebut mengatakan, Bagaimana bisa perusahaan sudah mengirim pasir tanpa mengantonggi ijin.

Bahkan sudah melakukan pengiriman pasir sebanyak empat kali, ” kami berharap eksekutif segera mengambil tindakan dan kami juga sudah menyurati bupati lingga secara tertulis”.katanya

Lebih jauh dikatakannya, kegiatan penambangan yg di lakukan perusahaan tambang pasir di desa lengkok sudah di lakukan penelusuran  pansus dprd lingga.

Pansus DPRD terus memantau perusahaan tambang pasir itu,terus melakukan penjarahan dan perlu di cegah serta di tindak lanjuti.

Untuk mengantisipati kelanjutan operasional dari perusahaan  melakukan penjarahan penambangan maka pansus dari dprd lingga menyurati bupati lingga,  utk meminta agar di lakukan pengawasan dengan mengirimkan satpol pp berjaga di areal penambangan.

” Demi ketenangan semua pihak maka kami dari pansus dprd lingga menyurati bupati lingga untuk dapat mengirimkan satpol pp menjaga dari pencurian yg di lakukan oleh prusahaan tambang pasir tersebut.  Karena yang di curi itu adalah aset pemerintah dan harta negara.”papar politisi senior partai Golkar itu

Lanjutnya, Kami dari pansus menduga secara dukument mereka melakukan penambangan itu tampa ada izin yang resmi hal ini di dapati dari hasil penelusuran Pansus.

Perusahaan diduga kuat tidak memiliki izin dermaga pelabuhannya ( izin jeety ).

“jika izin jety sudah tidak ada maka tergolong ilegal miring,  perlu pencegahan agar tidak adanya dugaan pembiaran.kata  wakden(red-sebutan)

Perusahaan tergolong ilegal mining perlu pencegahan agar tidak adanya dugaan pembiaran.

“DPRD akan terus mengontrol, agar tidak  ada gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang,”katanya.

(red/dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here