Syahrial Minta Rahma Jangan Libatkan PDI – P Dalam Proses PAW

0
524

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) Kota Tanjungpinang, Syahrial mempersilakan Rahma mengurus sendiri Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.

“Karena mereka menilai tidak membutuhkan surat dari Partai terhadap PAW dirinya
Silahkan saja sodara proses sendiri PAW tersebut,” sebutnya, Selasa (1/5).

Kerana Syahrial menyayangkan sikap Rahma yang menuding PDI – P sengaja mengahalangi untuk maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Jangan menebar sesuatu dengan kesan partai PDI perjuangan mengahalangi proses PAW tersebut,” sebutnya.

Sebelumnya, Rahma melalui suaminya sekaligus Tim Advokasi Sabar, Agung Wiradharma menyayangkan pernyataan Ketua Tim Pemenang PDI P Tanjungpinang Syahrial yang membeberkan bahwa Rahma hanya menitipkan surat tersebut ke petugas kantor.

Agung menegaskan jika sebelum Rahma mengantarkan surat itu ia terlebih dahulu berkomunikasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Sukandar. Saat itu Sukandar mengarahkan agar surat tersebut dititipkan dulu ke petugas yang bernama Untung.

“Sampai sekarang rekaman pembicaraan telepon saya dan Pak Sukandar waktu itu masih ada,” tuturnya.

Agung mengakui saat mengajukan surat pengunduran diri Rahma tidak disertai dengan alasan Rahma mengundurkan diri.

Namun, kata dia meskipun tidak dituliskan seharusnya PDI Perjuangan sudah tahu alasan kenapa Rahma mengundurkan diri baik sebagai kader PDI Perjuangan, maupun sebagai anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan.

“Memang dalam isi surat pengunduran diri itu tidak dituliskan alasan pengunduran dirinya. Tapi kan sebenarnya mereka sudah tahu alasan pengunduran diri Rahma itu,” pungkasnya.

Agung menjelaskan, Kemendagri melalui Dirjen Otda pada tanggal (29/1/2018) telah menerbitkan edaran dengan No 270/720/OTDA ke seluruh Pemda, yang menggelar Pilkada terkait dengan Penegasan Terkait Pilkada Serentak Tahun 2018.

Pada poin tujuh dalam edaran tersebut dibunyikan berdasarkan pasal 7 dan pasal 45 Undang-undang No 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU pada (12/2/2018) maka anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri, Pejabat BUMN, dan Kepala Desa atau sebutan lain masing-masing telah berhenti dalam jabatannya.

“Sementara sekarang Rahma sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga secara otomatis dia sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD. Jadi dalam edaran itu sebenarnya sudah jelas semuanya,” sebutnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here