“Artinya mereka sudah mengeluarkan ibu dari alat kelengkapan DPRD ucapnya usai menghadiri bersama ombudsman,”ucap M Agung Wiradarma tim advokasi Rahma dikantor gubernur lantai 3 Dompak, Selasa, (08/05/2018) sambil menunjukan surat perubahan susunan kelengkapan dewan.
Dengan tidak memasukkan nama rahma,katanya dalam salah satu komisi jelas bertentangan dengan hukum karena sesuai ketentuan setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi.
“Wajar saja kalau Rahma merasa dirinya di zalimi. karena secara aturan rahma baru wajib mundur dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Tanjungpinang, paparnya
(red/ agung hertadinata )