Batamtimes.co, Depok – Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Sementara Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5).
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenakan denda dengan nominal berbeda. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sementara, Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan.
Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
“Saya menolak banding,” kata Andika di dalam ruang persidangan.
Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.
Bos First Travel dituding menyelewengkan uang jemaah umrah senilai Rp 905 miliar. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.
(red/Berita satu)