Batamtimes.co, Batam- Setiap tahun Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD kota Batam menganggarkan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan tenaga harian lepas.
Serupa dengan karyawan lainnya, besaran THR dihitung satu bulan dari gaji pegawai honor.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan penganggaran THR untuk THL dan honorer sejalan dengan undang-undang tenaga kerja.Dimana pegawai honor yang dikontrak di atas satu tahun wajib menerima sebulan dari gaji mereka untuk THR.
“Begitu juga sebaliknya, bila mereka bekerja di bawah satu tahun dihitung dari berapa bulan bekerja dibagi satu tahun. Artinya kita menyesuaikan undang-undang tenaga kerja,” kata Sallon.
Biasanya, kata dia, pengajuan THR ini sudah diajukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setiap pembahasan APBD murni.
Pengajuan ini kemudian dibahas sebelum akhirnya disetujui oleh DPRD Batam.
“THR ini hanya berlaku bagi honorer. Bagi dewan, wali kota, KPAID dan KPUD tidak termasuk,” katanya.
Sama halnya dengan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho.
Dirinya mengakui jika tahun-tahun sebelumnya dianggarkan untuk membayar THL honor dan THL.
“Gaji 13 untuk THR honorer ada (dianggarkan),” ujarnya.
(red/ tri)