Batamtimes.co, Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap memasukkan pelampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPNsebagai syarat pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2019. Hanya, waktu penyerahan laporan itu diperpanjang.
“Jadi waktu penyerahannya paling lambat itu, yaitu sampai penetapan calon anggota legislatif terpilih,” sebut Sutrisno
Pada acara Sosialisasi Tahapan pencalonan anggota legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil presiden Tahun 2019 di Hotel Trandy Ranai, Senin sore (04/06/2018)
Kata Risno, apabila persyaratan itu tidak diserahkan setelah caleg dinyatakan terpilih, ia tidak bisa dilantik, yang diserahkan ke KPU Natuna tanda terimanya bahwa kita sudah membuat LHKPN
Sebab, persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan UU KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota
” itu kan sangat mudah, jadi relatif bisa dipenuhi, apalagi sekarang kan sistemnya online. Bisa, mudah,” ujar Risno .
Ia menuturkan banyak pihak yang membayangkan mengurus LHKPN sulit sehingga keberatan dengan syarat tersebut.
Menurutnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan kemudahan untuk mengurus LHKPN.
” Pembuatan LHKPN itu. adalah sistem online yang bisa dipakai dari mana saja, biaya murah, waktu juga sekali jadi. Ini adalah sistem baru yang dibangun KPK sangat friendly,” tambahnya.
Sementara itu, jelang tahapan dan Jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu calon anggota legislatif dan Pemilihan calon Presiden dan wakil presiden Tahun 2019, pada bulan Juli 2018 s/d 17 Juli 2 018) mendatang
KPU Natuna diminta untuk bisa memfasilitasi parpol dengan Inspektorat Kabupaten Natuna agar bisa mendampingi petugas partai politik untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Pasalnya, beberapa partai politik di Natuna mengaku kesulitan untuk membuat LHKPN bagi calon anggota legislatif tanpa didampingi Inspektorat.
Sebab LHKPN merupakan syarat mutlak (wajib) dipenuhi oleh setiap anggota calon legislatif yang akan diserahkan parpol pada saat pendaftaran calon anggota legislatif kepada KPU Natuna
Hal ini diungkapkan Wan Aris, Sekretaris partai Nasdem Natuna, saat mengikuti sosialisasi tahapan pencalonan anggota legislatif, Pemilihan Presiden dan wakil presiden Tahun 2019 pada sesi tanya jawab dengan KPU bersama Panwaslu Natuna
” Kami mewakili kawan kawan dari partai politik meminta KPU Natuna, bisa memfasilitasi kami dengan Inspektorat Natuna untuk membuat LHKPN untuk calon anggota legislatif dari partai politik, ” pinta Aris
Sebab menurutnya, untuk membuat LHKPN tersebut teramat sulit.
” Terus terang pak ketua, kami sudah pernah buat LHKPN, namun tak pernah betul, ditolak terus. Jadi, kesulitan ini juga alami oleh kawan kawan dari partai politik, ” terang mantan anggota dewan Natuna
Dikatakan, Aris jika Inspektorat tidak mau mendampingi pembuatan LHKPN tersebut, dia khawatir banyak calon legislatif khususnya Natuna Kepri terkendala, ketika KPU Natuna melakukan Verifikasi kelengkapan berkas administrasi calon anggota legislatif yang diajukan oleh partai politik, pinta Aris
Menanggapi adanya masukan dari parpol untuk memfasilitasi Pelaporan LHKPN dengan Inspektorat Natuna, pihak KPU Natuna akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Natuna
” Kita berharap Inspektorat Natuna bisa membantu mendampingi parpol untuk membuat LHKPN calon anggota legislatif ,” tandas Affuandris
(Red /Pohan)