Batamtimes.co, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syaiful Bahri menyangkan sikap diam aparat terkait melihat lapak judi cingkoko berdiri tegak di Kawasan Bintan Plaza (BP) Kota Tanjungpinang.
Apalagi, kata Syaiful lapak judi ini berdiri disaat bulan Ramadhan 1439 H.
“Sungguh miris, di bulan puasa tidak menghargai, semestinya satpol pp dan kepolisian selalu patroli dan memantau kondisi Tanjungpinang,” sebut Syaiful kepada media ini, Selasa(5/6) sore.
Pria yang akrap disapa Pak Haji ini meminta agar judi cingkoko ini ditutup. Kerana sudah melanggar Undang – Undang (UU).
“Itu memang wajib di tutup dan di proses karena sudah melanggar undang – undang,” tegasnya.
Sebelumnya, di saat umat islam beribadah di bulan Ramadhan nan suci yang penuh berkah ini judi cingkoko masih saja marak di Kota Tanjungpinang.
Salah satu tempat lapak cingkoko yang masih buka di Kota Tanjungpinang berada di Kawasan Bintan Plaza (BP), KM 3 Kecamatan Bukit Bestari.
Pantauan awak media ini, di lokasi, Senin(4/6) malam, tanpak bandar judi cingkoko tengah mengoncang dadu dan pemain pemain yang menaruh duit di atas meja.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Abandri Jumhur ketika di konfirmasi media ini mengaku belum mengatahui adanya praktik perjudian ini di wilayahnya.
“Saya cek dulu ya bro,” ucap Jumhur melalui media whatsapp, Selasa(5/6) pagi.
(Budi Arifin)Â