Batamtimes.co,Jakarta – Pemerintah kembali membahas dualisme pengelolaan Batam, di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Hadir dalam rapat antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Rapat soal Batam dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Ferry mengatakan, rapat sore ini menghadirkan Dewan Kawasan yang akan membahas upaya untuk mengurangi banyaknya regulasi terkait Batam.
“Seluruh peraturan itu mau kita kodifikasi sehingga hanya ada satu aturan,” kata Ferry kepada wartawan sebelum rapat.
Dia bilang, apabila saat ini ada beberapa regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) maka ke depan hanya akan ada satu PP.
Demikian juga dengan Peraturan Presiden, dan Undang-undang yang memayungi kawasan Batam, Bintan, dan Karimum (BBK).
“Jangan semuanya (jadi acuan), terlalu banyak dan saling bertentangan. Jadi mungkin akan ada Perpres tentang Tata Ruang BBK,” kata dia.
Sebelumnya dikabarkan pemerintah berencana mengubah status Batam dari kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Perubahan status itu menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di Batam.
Membagi kekuasaan
Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto, akibat tumpang tindih kewenangan tersebut, investor di Batam kekurangan gairah untuk berinvestasi.
Dia menyebut setidaknya ada 30% investor sudah berencana untuk hengkang dari Batam dan mengalihkan investasinya ke Malaysia dan Vietnam.
Selain menaikkan status Batam dari FTZ menjadi KEK, Nuryanto mengatakan, opsi lain adalah mengkombinasikan bentuk antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Kombinasi menjadi salah satu opsi karena kawasan Batam sangat luas.
“Di Batam ada 12 kawasan,” katanya, dikutip dari Kontan, Senin (22/2/2016).
Dengan kombinasi antara FTZ dan KEJ, maka pengelola Batam bisa dibagi- bagi.
Daerah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Batam, pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam.
Sementara investasi di daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, pengelolaannya diserahkan ke dewan nasional kawasan ekonomi khusus dan dewan kawasan provinsi Batam.
Nuryanto bilang, untuk melaksanakan opsi ini diperlukan masa peralihan.
“Lamanya masa peralihan tergantung, bisa beberapa bulan atau setahun,” katanya.
Kawasan FTZ yang dibentuk untuk mengembangkan industri manufaktur ini menawarkan kemudahan dan insentif.
Insentifnya antara lain pembebasan bebas masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), sampai pembebasan Pajak barang mewah.
Adapun KEK memiliki sejumlah fasilitas karena memiliki kekhususan tertentu.
Selain fasilitas perizinan dan tenaga kerja, juga ada insentif fiskal, meliputi tax allowance, pembebasan PPN, PPnBM, cukai bahan baku, dan penangguhan bea masuk.(kompas)