Batamtimes.co, Natuna – Ketua DPRD Natuna Yusripandi sesalkan kaburnya enam terdakwa WNA asal Vietnam yakni, Hoa, Khanh, Vuong, Tuan, Khaoi, dan Cuc
kasus pencurian ikan diperairan laut Natuna terus terulang kembali, pada Jumat (15/06/2018) saat hari lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 H pertama.
Hal ini disampaikan Yusripandi
dikediamanya jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, Minggu malam (17/06/2018) kepada awak media sedang berlebaran hari ketiga Idul fitri 1439H
” Terus terang kita sangat prihatin dan sesalkan enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Kabur dari pengawasan Kejari Ranai pada hari lebaran pertama,” ucapnya
Dikatakan, ketua DPRD Natuna kejadian kaburnya terdakwa kasus Ilegal Fishing di Natuna, bukan yang pertama kali, tapi sudah yang ketiga kalinya, ucap Yusripandi
” Saya pernah menyampaikan kepada Kejari Ranai yang lama Efrianto untuk mendorong Kejaksaan Ranai, membangun fasilitas penampungan para terdakwa kejahatan ilegal fishing.
Saat itu Kejari sangat menyambut baik, tapi Kendalanya, terbentur pada anggaran dana Kejaksaan Ranai sangat minim. Namun demikian, kita tetap melakukan koordinasi untuk mengatasi soal tempat penampungan orang asing ini, ujar ketua
Dalam waktu dekat ini DPRD Natuna berencana akan mengajak pihak Kejaksaan dan pihak terkait untuk rapat koordinasi, guna membahas penanganan warga negara asing terkait kasus illegal fishing di Natuna, jelas Yusripandi
Sebelumnya, dua nakhoda kapal ilegal Vietnam tahanan kejaksaan Ranai bernama Huang Anh Crong (24), dan Truong Van Thom (30) juga kabur pada 27 April 2017. kabur dengan mencuri pompong milik nelayan di Ranai, Natuna.
Selang beberapa bulan kemudian, empat nakhoda kapal Vietnam tangkapan kasus pencurian ikan melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis, 20 Juli 2017. Keempat nakhoda Vietnam yang kabur tersebut bernama Pham Van Hung, Nguyen Van Tien, Nguyen Thanh Hung, Phan Be.
Modusnya sama, yakni kabur dengan mencuri sebuah pompong (perahu) milik nelayan lokal. Mereka selama ini sedang dalam proses hukum di bawah pengawasan kejaksaan.
Hilangnya nelayan Vietnam ini menjadi tamparan bagi Kejaksaan Natuna. Petugas jaga baru mengetahui hilangnya nakhoda kapal setelah melaksanakan apel. Selama ini, kejaksaan berdalih sulit mengawasi para nelayan asing tangkapan ilegal fishing tersebut.
Sesuai aturan, mereka tidak boleh dilakukan kurungan badan. Kejaksaan praktis hanya mengawasi selama menjalani proses hukum tahap 2 setelah dilimpahkan oleh Lanal sebelum disidang di pengadilan.
Jumlah nelayan asing ini juga cukup banyak. Di sisi lain, Kejaksaan mengaku belum memiliki lokasi penampungan para nelayan Vietnam, bahkan kejaksaan menganggarkan dana ekstra untuk makanan para terdakwa.
Guna mencegah kejadian yang serupa hilangnya pompong nelayan, diduga dibawa kabur para terdakwa pelaku kejahatan ilegal fishing di Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto menghimbau pertama, agar dilokalisir keberadaan para pelaku Ilegal fishing ditempat-tempat yang aman.
Kedua, pompong nelayan harus Safety saat ditinggalkan pemiliknya, bila perlu ada yang melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap pompong nelayan yang lagi sandar/berlabuh.
Ketiga, bila ada nelayan yang kehilangan pompong, Segera melapor ke kepolisian untuk diambil tindakan kepolisian secepatnya. Bila sudah berhari – hari baru di lapor, dikhawatirkan keberadaan pelaku dan barang bukti sudah jauh dari pantauan, sebut Kapolres Natuna lewat WA group Polres Natuna
(Red/Pohan)