Polres Natuna Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembantu Kaburnya Enam Terdakwa Kasus Ilegal Fishing di Natuna

0
572

Batamtimes.co, Natuna- Berkat kerjasama dan koordinasi yang intensif semua pihak Polres, Kejaksaan, Danlanal dan pihak Legislatif Pemkab Natuna.

Akhirnya, berhasil mengungkap dua pelaku yang turut membantu pelarian enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, pada Jumat petang (15/06/2018) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada awak media, pada Jumpa pers di aula Satintelkam Mapolres Natuna, Rabu pagi (20/06/2018) didampingi Kejari, Danlanal dan ketua DPRD Natuna

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Kejari, Danlanal dan ketua DPRD Natuna konferensi pers ungkap dua pelaku pembantu kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri

Kedua tersangka dalam BAP penyidik Polres Natuna mengakui perbuatannya turut membantu pelarian para terdakwa kasus Tindak pidana perikanan Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna, dengan peran masing-masing.

Tersangka berinisial ES (32) warga Jemengan Ranai terlibat selaku penyedia pompong kepada para enam terdakwa pelaku illegal fishing.

Tersangka ES dijerat pasal berlapis laporan palsu pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat (1) ke 1e jo pasal 55  ayat (1) KUHP hukuman penjara maksimal tujuh tahun

Sebelumnya, tersangka ES pernah melaporkan kehilangan pompong miliknya hilang diduga dibawa kabur para terdakwa illegal fishing.

Sementara, tersangka inisial AH (60) tukang ojek warga jalan Dtk Wan Mohd Benteng Ranai, bertindak selaku penyedia BBM pompong, ransum dan angkutan jasa transportasi ke pelabuhan Pering kepada para terdakwa pelaku illegal fishing Kabur dari Kejaksaan Negeri Natuna Kepri.

Salam komando berkat sinergitas semua pihak, akhirnya Polres Natuna Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pembantu Kaburnya Enam Terdakwa Kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri

Barang bukti yang disita penyidik berupa uang pembelian pompong tersisa satu juta enam ratus, milik tersangka ES, dua buah handphone, satu unit motor sarana angkutan, dan uang dua ratus empat lima ribu rupiah milik tersangka (AH) tukang ojek

Akibat perbuatan tersangka di jerat melanggar pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 KHUP hukuman  maksimal tujuh tahun penjara

” Sementara enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, hingga saat belum berhasil ditemukan,” ucap Kapolres Natuna

Namun, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
dibalik kaburnya para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut.

” Untuk motif pelaku sementara ini mengakui faktor ekonomi tersangka ES menjual pompong miliknya dengan harga empat juta dengan kondisi rusak, dan tersangka AH tukang ojek mendapat uang satu juta dari para terdakwa pelaku illegal fishing untuk membeli BBM sebanyak 182 liter, ” terang Kapolres Natuna

Ditempat yang sama, Kajari Ranai Juli Isnur, SH menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kepada Kedubes Vietnam di Jakarta, terkait kasus kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing di Natuna. Untuk menangkap para pelaku dideportasi kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman dibawah hukum Kejaksaan Ranai Kepri

Hal senada diungkapkan, Danlanal Kolonel Laut (P) Harry Setyawan pihaknya sudah menyisir mengarahkan kapal patroli di Perbatasan untuk melacak para terdakwa pelaku illegal fishing tersebut, namun hasilnya belum ditemukan, tutupnya

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here