Ini Pengakuan Dua Tersangka  Terlibat, Kaburnya Enam Terdakwa pelaku illegal fishing di Natuna

0
547

Batamtimes.co, Natuna

Pasca Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri pada Jumat pagi (15/06/2018) lalu.

Menurut penuturan Rian (35) security kantor Kejaksaan Ranai Natuna Kepri, kepada awak media menceritakan kronologis keterlibatan kedua tersangka ES (32) warga Jemengan Ranai pemilik pompong dan Ah (60) warga Jalan Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai Natuna Kepri, sehari-hari berprofesi tukang ojek di kota Ranai.

Kepada media Rian menuturkan, bahwa sejak awal Pasca Kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Ia sempat sempat terpikir tanpa bantuan orang lain mustahil para terdakwa nekat melarikan diri dari pengawasan Kejaksaan Ranai,
sebutnya

Ketika itu, dia juga mencurigai tersangka AH selaku tukang ojek yang sering mengantar jemput pelaku ilegal fhising di Kajari Ranai, untuk membeli keperluan sehari hari.

Namun, ketika tersangka AH pernah ditanya terkait kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing tersebut.

Dua Tersangka pelaku pembantu kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing Warga Negara Asing asal Vietnam diamankan aparat Polres Natuna, Rabu (20/06/2018)
masing-masing tersangka ES (32) dan AH (60) tukang ojek warga Ranai

Tersangka tidak mau terbuka alias tutup mulut, seolah-olah tidak mau tahu tentang kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.

Karena kecurigaan sangat tertuju kepada tersangka AH aparat kepolisian Ranai, mulailah dilakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama diperiksa secara verbal dipolres Natuna.

Akhirnya tersangka AH buka mulut dan mengakui perbuatannya.

Rentetan kejadian pun mulai terkuak berawal dari perkembangan kasus hilangnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam kasus illegal fishing di laut Natuna dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri.

Berikut perjalanan penelusuran info dilapangan terkuaknya keterlibatan para tersangka terkait, kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai

Sekitar pukul 17.00 Wib pada hari Minggu (17/06/2018) security Kejaksaan Rian meminta handphone milik tersangka AH tukang ojek tanpa disengaja buka – buka isi handphone.

Nampak, beberapa bukti petunjuk diantaranya foto pompong dengan tanda selar warna biru yang dikabarkan hilang milik tersangka ES, dan foto gambar enam drigen warna biru bahan bakar solar didalam pompong milik tersangka ES juga foto ransum, rokok, air mineral dan bahan makanan. Foto-foto tersebut diambil dan disimpan pada handphone Rian.

Selanjutnya, memberitahu Intel Lanal Ranai via telepon seluler miliknya. Bahwa ditemukan didalam handphone milik tersangka AH berupa bukti petunjuk terkait Kaburnya enam terdakwa kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Pada pukul 17.05 Wib  sintel Serma Heru dan Sertu Hanif meluncur Kejari Ranai, dengan perintah Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (E) Dwi Haryanto untuk melaksanakan Lid awal terhadap penemuan tersebut.

Lalu, Serma Heru berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Natuna Brigadir Welly, dan Kejaksaan serta Satpol PP untuk memanggil tersangka Ah tukang ojek.

Sekitar pukul 18.30 Wib selepas magrib pada Minggu Malam Kajari Natuna Juli Isnur S.H., M. H berkoordinasi dengan Sintel Serma Heru dan Sertu Hamid.

Dengan ditemukannya bukti petunjuk tersebut, terindikasi kepada tersangka AH berperan penting membantu kaburnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam.

Sekitar pukul 19.30 Wib tersangka AH, tiba di kantor Kejari Kab. Natuna untuk keperluan interogasi  serta elistasi awal. Terkait keberadaan foto-foto bukti petunjuk terdapat dalam Hpeandphone milik tersangka AH.

Hasil wawancara tersebut tersangka AH mengakui foto – foto miliknya, Diduga ada kaitanya terhadap kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AH Kemudian, dilimpahkan ke Polres dibantu Lanal Ranai memonitor untuk kelanjutan pemeriksaan kasus tersebu

Selanjutnya tersangka AH diamankan dan digiring ke Polres Kab. Natuna, pada pukul 19.15 Wib tersangka AH tiba, diruang reskrim Polres Natuna untuk di mintai keterangan dan pendalaman kasus lebih lanjut

Dari pengakuan tersangka AH melibatkan tersangka kedua ES (32) pelapor pemilik pompong hilang kepihak Polres Natuna, disaat hari yang sama kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.

Para penyidik Polres Natuna melakukan penjemputan kepada tersangka ES beralamat di Jemengan, Ranai.

Hasil pengembangan kasus tersebut, terkuak tersangka ES pelapor kehilangan satu unit pompong, setelah di cros chek dan di konfrontir dengan keterangan tersangka AH, ternyata laporan tersangka ES, ternyata palsu.

Bukan, hilang tetapi dijual seharga empat juta kepada para terdakwa pelaku illegal fishing asal Vietnam kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna.

Akhirnya, dibalik kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing asal Vietnam tersebut, ternyata atas peran serta dan bantuan kedua tersangka

Kepada penyidik tersangka kedua ES membeberkan pengakuanya
bahwa membantu atas kaburnya kaburnya enam terdakwa Non Justisia asal Vietnam tersebut.

Menerima uang sejumlah enam juta rupiah untuk membeli pompong miliknya seharga empat juta, dengan spesifikasi pompong, panjang tujuh meter, lebar 1.5 meter, mesing Dompeng 12, solar cell dengan accu 12Vold dan warna anjungan warna hijau serta tonase 1GT

Kronologis kejadian pengakuan tersangka ES berawal, pada hari Rabu tanggal 13 juni 2018 sekitar pukul 09.00 Wib. Tersangka AH bertemu dengan terdakwa Non Justisia pelaku illegal fishing asal Vietnam dari pengawasan Kejaksaan Ranai

Dengan yang bernama panggilan Uwa (Nguyen Van Hoa) mengatakan, bahwa dia (Uwa) ingin mencari pompong untuk pergi memancing dengan chip.

Lalu, tersangka AH tukang ojek tersebut, bersedia mencarikan pompong yang dimaksud, kemudian terdakwa (Uwa) memberi uang satu juta kepada tersangka AH untuk beli bahan bakar solar sebanyak 182 liter

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa (Uwa) menghubungi tersangka AH dalam percakapan tersebut, tersangka AH menawarkan ada pompong mau dijual atas permintaan terdakwa (Uwa) seharga empat juta rupiah. Tanpa pikir panjang, terdakwa (Uwa) sepakat dengan harga tersebut.

Lalu, melalui tersangka AH menghubungi tersangka kedua ES. Dikatakan tersangka AH ada yang mau beli pompong milik tersangka kedua ES, dengan harga empat juta rupiah.

Kemudian, tersangka kedua ES pun sepakat menjual pompongnya kepada terdakwa (Uwa). Karena sudah bersepakat, lalu tersangka AH mengantar minyak bahan bakar solar atas pesanan terdakwa (Uwa) kepada tersangka kedua ES kediamanya di Jemengan Ranai sebanyak enam jerigen seberat 182 liter.

Tepat pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, sekira pukul 11.00 Wib, tersangka ES  menggeser Pompong miliknya kedaerah pelabuha Pering, Penagi, Ranai atas arahan tersangka AH

Kemudian, pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, pukul 16.00 Wib tersangka AH  dihubungi lewat telepon oleh terdakwa (Uwa), untuk datang ke Kejari Ranai Natuna, dalam pertemuan tersebut tersangka AH menerima uang sebanyak lima juta rupiah dari terdakwa (Uwa).

Sekitar pukul 18.30 Wib tersangka AH menyuruh tersangka kedua ES datang kerumahnya dengan maksud untuk membayar pompong milik tersangka kedua ES seharga kesepakatan empat juta rupiah.

Di hadapan penyidik tersangka AH tidak mengakui aliran dana terdakwa (Uwa) berasal dari mana, namun dia (tersangka AH) mengakui menerima uang sebesar satu juta rupiah dan uang sisa pembelian BBM dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Jumlah uang yang diterima tersangka AH dari terdakwa (Uwa) sebanyak satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah

Tersangka AH juga tidak mengetahui kapan waktunya keenam terdakwa WNA asal Vietnam tersebut kabur dan berangkat dari Pering, Penagi

Tapi, tersangka AH hanya memberitahukan kepada terdakwa (Uwa) bahwa pompong yang dipesan sudah siap disediakan di daerah Pering dekat dengan kapal Tug Boat dan Tonkang yang sandar ada di Pelabuhan Pering Penagi Ranai Natuna.

Tersangka AH membantah ikut mengantar keenam terdakwa WNA Vietnam tersebut, dan tidak mengetahui siapa orang yang menjemput keenam WNA Vietnam tersebut dari kantor Kejaksaan Ranai menuju Pering di Penagi.

Tersangka AH mengaku bahwa nomor HP terdakwa (Uwa) tidak tersimpan di HP miliknya, karena Log panggilan di HPnya telah dihapus dengan alasan memorinya penuh.

Tersangka AH mengaku bahwa dari keenam terdakwa WNA asal Vietnam tersebut, yang selalu berhubungan
dengan tersangka AH adalah terdakwa (Uwa), karena sering menggunakan jasa ojek tersangka sebutnya kepada para penyidik Polres Natuna.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here