Batamtimes.co, Natuna
Pagi Rabu, (20/06/2018) sekitar pukul 08,35 wib bertempat diaula Satintelkam Mapolres Natuna, tampak dipadati awak media Online, cetak dan elektronika.
Forum Kerjasama Pimpinan Daerah Kabupaten Natuna
Hadir diruangan tersebut diantaranya, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Kapolres Natuna, Juli Isnur, SH Kejari Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, Danlanal Ranai dan Yusripandi, S. Sos ketua DPRD Natuna tampak duduk sejajar, para awak media duduk melingkari meja tempat digelarnya, konferensi pers.
Terkait pengungkapan penangkapan dua tersangka masing-masing, ES (32) warga Jemengan Ranai dan AH (60) tukang ojek beralamat Jl. Dtk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai
Dibelakang tempat duduk FKPD tersebut, terlihat dua orang dengan wajah bertopeng dikawal ketat aparat polisian
Menurut Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan, kedua tersangka tersebut, diduga turut serta membantu kaburnya enam terdakwa pelaku illegal fishing dari pengawasan Kejaksaan Ranai Natuna Kepri beberapa hari lalu.
Di hadapan penyidik kedua tersangka mengakui semua perbuatannya, turut serta membantu, memfasilitasi, terhadap kaburnya enam terdakwa non justisia tersebut
Peran masing-masing tersangka AH (60) berperan untuk menyiapkan pompong, dengan cara membeli pompong milik tersangka ES seharga empat juta juga menerima uang dari terdakwa Nguyen Van Hoa (Uwa) pelaku illegal fishing sebanyak satu juta rupiah untuk membeli ransum dan bahan bakar solar sebanyak enam jerigen 182 liter.
Akibat perbuatan tersangka AH diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara, melanggar
pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 KUHP, ucap Kapolres Natuna
Lalu, kata Nugroho tersangka ES (32) membantu menjual pompong miliknya, seharga empat juta rupiah kepada terdakwa (Uwa) melalui tersangka AH. Sebelumnya, tersangka ES pernah melapor ke pihak Polres Natuna, ujarnya
Pada hari yang sama, Jumat (15/06/2018) sekitar pukul 23,00 wib, beda waktu mengatakan pompong miliknya hilang. Konon, enam terdakwa pelaku illegal fishing WNA asal Vietnam kabur, dari Kejaksaan Negeri Ranai sekitar pukul 17,15 wib saat hujan turun tiba.
Tersangka ES juga terlibat mengantar pompong miliknya pada Kamis tanggal 14 Juni 2018, sekira pukul 11.00 Wib, menggeser Pompong miliknya kedaerah pelabuha Pering, Penagi, Ranai atas arahan tersangka AH.
Kepada tersangka ES dijerat dengan pasal berlapis laporan palsu. Melanggar pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat (1) ke 1-e jo pasal 55 ayat (1) KUHP hukuman penjara maksimal tujuh tahun, tegasnya
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni, uang satu juta enam ratus ribu rupiah, sisa penjualan pompong milik ES, dan uang dua ratus lima puluh ribu rupiah sisa beli BBM, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor milik tersangka AH, terang Kapolres Natuna
Ketika, dipertanyakan apakah para tersangka juga terlibat pada kasus, kaburnya beberapa terdakwa pelaku illegal fishing pada tahun 2017 lalu, dan darimana aliran dana para terdakwa, juga siapa aktor dibalik kaburnya enam terdakwa pelaku kasus Ilegal Fishing tersebut.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada awak media menjawab, masih memerlukan pendalaman penyidik, pada intinya semua akan kita bongkar, tetapi harus bertahap dan para penyidik juga sudah ekstra cepat untuk mengungkap kasus ini.
Namun, untuk para terdakwa keenam pelaku kasus Ilegal Fishing Kabur dari pengawasan Kejaksaan Ranai belum ditemukan, dan masih terus dilakukan penyisiran, ungkapnya
Dia berharap kepada semua pihak untuk saling membantu dan kerjasama, agar keenam pelaku Ilegal fishing tersebut secepatnya bisa tertangkap, dengan harapan, kedepan kasus seperti ini tidak terulang kembali, pinta Kapolres Natuna
(Red /Pohan)