Laporan : Nila Manalu
Biro Batam
Batamtimes.co, Batam – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI ), pekan depan akan memanggil menteri perhubungan, sehubungan dengan tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun beberapa waktu lalu.
Anggota DPR RI Sahat Silaban Kepada www.batamtimes.co (28/6) mengatakan, pemanggilan menteri perhubungan dijadwalkan setelah tanggal 2 Juli, karena saat ini komisi V DPR masih melakukan rapat evaluasi program dan kinerja kementerian perhubungan.
Menurut Sahat Silaban, pemanggilan kementerian perhubungan tidak boleh tidak harus dilakukan, mengingat kejadian tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun sudah menjadi isu nasional.
Selain membahas tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun, komisi V DPR akan mendengarkan sejauh mana program dan kinerja pemerintah dinas perhubungan di daerah, khususnya dalam layanan transportasi air dan pengawasan kapal.
Nantinya, komisi V DPR akan meminta kepada menteri perhubungan supaya menindak tegas pejabat di Dinas Perhubungan Samosir, yang dinilai lalai menjalankan tugasnya dengan sanksi pemecatan.
Tak hanya pejabat pemerintah terkait yang diberi sanksi, pemilik kapal pun harus diseret ke ranah hukum dan tidak diberikan izin beroperasi lagi.
“Sanksi hukum harus diberi kepada orang-orang yang terkait di Dinas Perhubungan Samosir, karena ketidakbisaannya mengatur transportasi air sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jadi, kita masih rapat evalusi dulu di komisi V dan mengevaluasi ini dengan menteri perhubungan. Pekan depan rencana kita, setelah tanggal 2 Juli,” kata Sahat Silaban.
Menurutnya, tindakan tegas harus diambil agar kejadian yang sama tidak terulang kembali jika sanksi hukumnya lemah. Selain pemilik kapal yang lalai, Pemerintah Daerah Samosir juga dinilai kurang mensosialisasikan persyaratan-persyaratan kapal yang harus dipenuhi pemilik dan pengguna kapal.
Ia menampik, kecelakaan yang menimpa kapal KM Sinar Bangun karena faktor cuaca dan hal-hal mistis. “Ini murni human error, kesalahan manusia,” katanya.
Dihubungi via seluler, kepada www.batamtimes.co, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, mengatakan dirinya tidak mau menanggapi, terkait akan adanya sanksi pemecatan di Dinas Perhubungan Samosir.
Hingga berita ini diturunkan, Nurdin Siahaan mengatakan Dinas Perhubungan Samosir beserta Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) masih konsentrasi dalam upaya pencarian korban..