Batamtimes.co – Natuna
Dinas Perhubungan Provinsi Kepri terkesan tutup mata atas kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.
Pemandangan tersebut terlihat pada pengerjaan proyek Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Pembangunan Pelabuhan berlokasi di Penagi II di Ranai Natuna Kepri.
Anggaran APBD Tahun 2018 Provinsi Kepri senilai 17 Milyar, dikerjakan kontraktor PT.Karya Tunggal Mulya Abadi,
Konsultan pengawas PT.Citra Pamungkas Mandiri.
Para pekerja diatas tongkang pemancangan pipa di laut, tanpa septi memakai alat pelindung diri (APD), terkesan mengabaikan keselamatan pekerja.
Menurut salah seorang pekerja enggan disebutkan namanya mengakui pekerja tidak ada menggunakan alat pelindung diri.
Hal tersebut diungkapkan ketika, awak media konfirmasi disela-sela kesibukanya sedang bekerja Selasa siang (17/7/2018)
” Kami pekerja bang, tidak ada Alat Perlindungan Diri (APD) dari kontraktor, biasa saja bekerja apa adanya, kalau terjadi kecelakaan jadinya tanggung jawab mereka bg, dan kantor pun jarang buka, apalagi pengawas jarang ada dilokasi, ujarnya polos.
Namun sayangnya, tak satupun pengawas dilapangan yang bisa dikonfirmasi awak media.
Sementara, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas diatur oleh pemerintah, tindakan kontraktor tanpa APD pekerja jelas mengangkangi aturan pemerintah.
Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan dalam bekerja tidak diperdulikan, dan bahkan kontraktor Diduga melalaikan keselamatan pekerja, bisa dihukum berat, jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pihak Kontraktor.
Namun kenyataannya, kegiatan proyek pengerjaan pelabuhan penagi II yang langsung berada di bawah pengawasan dishub Provinsi Kepri, malah tidak terpantau, atau memang sengaja “tutup mata” dan tidak mau tau. Terlihat jelas adanya ketimpangan dalam Penegakan aturan yang pelaksanaannya.
(Red/Pohan)