Penulis : Nilawati Manalu
Biro Batam
Batamtimes.co, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis, (19/7). Acara perjanjian hibah dan serah terima BMN dilakukan di Gedung Marketing Centre, Batam Center.
Pengalihan kepemilikan barang dari milik negara tersebut, langsung dipimpin Kepala BP Batam, Lukita Dinarsya Tuwo dan Walikota Batam, Muhammad Rudi. Menurut Lukita rencana penyerahan hibah kepada Pemko Batam sudah sejak lama direncanakan.
Namun karena melalui proses yang panjang, Lukita mengatakan baru kali ini dapat terealisasi.
“Ini memang hal yang sebetulnya sudah lama, tetapi karena proses aturan yang ada dan memerlukan waktu sampai akhirnya kita sampai ke tahap ini,” kata Lukita. Ia mengatakan, penyerahan barang milik negara hari ini adalah tahap pertama.
Lukita memaparkan, barang milik negara dan pengusahaan kawasan perdagangan bebas yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Batam, adalah yang terkait dengan perkantoran Pemerintah Kota Batam, Mesjid Raya, Mesjid Baiturahman, Pasar Jodoh, dan Instalasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dalam waktu dekat Pasar Jodoh akan dikosongkan, Pemko Batam akan membangun Pasar Induk, selambat-lambatnya mulai pekan depan. Dibangunnya Pasar Induk Jodoh menurut Rudi, untuk menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik. “Kehadiran Pasar Induk Jodoh, untuk mengurangi inflasi, supaya harga barang tidak mahal,” kata Rudi.
Sebagaimana dalam pengelolaan barang milik negara, yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, pada serah terima perjanjian hibah tersebut, BP Batam tidak menyebutkan luas yang dihibahkan dan nilai perolehan rupiah dari kelima barang milik negara yang dihibahkan.(*)