Batamtimes. Co, Jakarta, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyayangkan adanya kegiatan audisi beasiswa Djarum Bulutangkis yang diikuti 802 anak berusia 6-14 tahun di Surabaya karena memakai kaos bertuliskan DJARUM.
Menurutnya, kegiatan audisi itu sangat ironis karena hampir bersamaan akan digelar puncak acara Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli di Pasuruan, Jawa Timur.
Masih menurut Kak Seto sapaan akrabnya, terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan.
“Ini bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional an sich. Keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut mengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategi pembentukan cognitive dissonance. Yang dimainkan perusahaan rokok dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak,” katanya dalam siaran pers Minggu (22/7/2018).
Menurutnya, aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam. Pada tahun 2016, misalnya, salah satu poin suara anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
“Juga pada tahun 2017 anak–anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok,” ujarnya.
Senada, Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak, menambahkan, pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.
“Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan DJARUM, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak,” kata Lisda.
Mereka mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.
“Langkah kolektif semesta untuk melawannya patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok,” jelasnya.
Kami juga memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.
“Menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi dan event untuk menyimpangkan persepsi publik utamanya anak-anak akan bahaya rokok,” pungkasnya.
(red/Tanto)