batamtimes.co,Karimun-Polisi akhirnya menahan mantan Dirut Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun, Firdaus Hamzah, pada Jumat (20/3/2016) malam, terkait dugaan korupsi.
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sulawijaya, mengatakan penahanan dilakukan setelah BPKP mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara senilai Rp 1,68 miliar.
Nilai tersebut resmi keluar setelah BPKP dan penyidik melakukan ekspos data perhitungan dalam pekan lalu.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BUP Karimun ditemukan setelah kesepakatan BPKP dan Penyidik sekitar Rp1,68 miliar,” kata Made yang dijumpai Tribun Batam di rumah dinas Bupati Karimun, Minggu (20/3/2016).
Made menjelaskan penahanan dilakukan karena beberapa alasan, yakni ancaman tersangka yang hukumannya diatas 5 tahun penjara dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lainnya.
“Alasannya telah dilakukan gelar perkara serta pertimbangan subjektif dan objektif,” tutur Made.(res)