Deretan Kasus Narkoba Melibatkan ASN Pemkab Natuna

0
952

Batamtimes.co, Natuna – Mapolres Natuna, ungkap deretan penangkapan 2 (Dua) tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Satresnarkoba Polres Natuna, pada Senin pagi (30/07/2018) acara konferensi pers.

AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan satresnarkoba berhasil mengungkap deretan peredaran narkoba jenis sabu dan pil estasi dari pelaku N (40) perempuan warga Tanjungpinang Kepri, pada Kamis (10/07/2018) lalu.

Pelaku di sergap petugas Satresnarkoba Polres Natuna di pelabuhan Selat Lampa, ketika turun dari kapal Sabuk Nusantara. Hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet, sabu seberat 16,8 gram, sudah dilabelin dan 30 butir pil estasi, 1 (Satu) buah jam tangan warna putih merek simit dan uang sebanyak Rp.308 000 dari pelaku.

Tidak ada perlawanan dari pelaku gondol ke Mapolres Natuna bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kata, Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kabag Ops Kompol Elvizar dan AKP Ramlan Chalid Kasat Narkoba Polres Natuna, pengungkapkan dan penangkapan terhadap tersangka N (40) atas informasi masyarakat.

Akibat perbuatan tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimum pada pasal 112 ayat 1 ditambah sepertiga, ucap Nugroho.

Lanjutnya, ditempat terpisah pada Selasa (24/07/2018) lalu, tersangka  ZH (38) Laki Laki warga Ranai Natuna pekerjaan ASN di Salah satu kantor Pemkab Natuna dibagian pemberdayaan masyarakat ditangkap Satresnarkoba Polres Natuna.

Diduga telah mengkomsusi Narkoba sejenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram, bong alat pengisap sabu , Handphone yang diamankan aparat satnarkoba Polres Natuna, hal ini juga berkat informasi dari masyarakat, terang Nugroho kepada awak media .

Tersangka ZH diancam melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, denda paling banyak delapan milyar.

Menurut Nugroho, hasil pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Natuna selama berbulan-bulan.

Tindakan kejahatan narkotika ini merupakan rangkaian kejadian selama Desember tahun 2017 selalu ada hubungan, tapi selalu terputus.

Namun, berkat kerja keras aparat satresnarkoba Polres Natuna bisa diungkap, meskipun, barang bukti yang ditemukan kurang maksimal. Apakah barangnya disembunyikan, dipakai ataupun sudah diedarkan pelaku, ini masih akan dikembangkan penyidikan lebih lanjut, tandasnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here