Gelar Perkara, Kapolresta Hengki : Berdasarkan Keterangan Dokter Janin Cukup Umur Untuk Dilahirkan

0
846

Penulis : Nilawati Manalu

Batamtimes. Co, Batam –  Bertempat di Kantor Polresta Barelang (31/7), Kepolisian Polresta Barelang
melakukan gelar perkara terkait penemuan bayi terbakar di tempat sampah di Jalan Bungaran Timur, nomor 419 Perum Muka Kuning Permai, Batu Aji (25/7) lalu.

Pada gelar perkara tersebut, Kapolresta Barelang, Hengki memaparkan YN, tersangka, umur 24 tahun, pada tanggal 19 Juli 2018, sekira pukul 17.00 Wib, merasakan kontraksi di kamar mandi di tempat kediamannya.

YN melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi sungsang.
“Tersangka melahirkan sendiri, kaki bayi keluar duluan, dan tali pusarnya digunting sendiri,” kata Hengki.

Akibat tidak dilahirkan dengan sempurna, akhirnya bayi meninggal lalu tersangka membungkus dengan kain dan menyembunyikanmya di kamar dekat kamar tersangka.

Bayi malang tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan seorang warga negara Malasya.

Tersangka yang dilahirkan di Simarpinggan Tapanuli Utara ini, sebelumnya tinggal di Malasya. “Setahun tinggal di Malasya, dan tanggal 18 Juli baru datang ke Batam,” kata Hengki.

Sementara itu hasil outupsi bayi, ditemukan ada luka di bagian leher, dan kaki terpisah, pasalnya tersangka menarik kaki bayi yang lahir dalam kondisi sungsang. “Berdasarkan keterangan dokter, janin cukup umur untuk dilahirkan,” kata Hengki.

Dalam gelar perkara tersebut, sejumlah barang bukti dihadirkan, seperti satu helai handuk berwarna oranye, kain pel lantai, gunting, satu kaus warna biru, satu sprei berwarna merah, dan satu Tersangka dijerat dengan pasal 342 juncto 341 KHUP dengan ancaman pidana 9 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here