Bali Dalo Laporkan Bekas Komisaris PT Sintai Industry Shipyard ke Polda Kepri

0
2077

Penulis : Fanhal

Batamtimes.co, Batam – Direktur PT Sintai Industry Shipyard (SIS) Batam Bali Dalo melaporkan Etha Juna Siby mantan Komisaris PT SIS Batam ke Polda Kepri dengan tuduhan pemalsuan surat dan memberikan keterangan akta palsu.

“Ada beberapa alasan yang mendasar hingga kami melaporkan Etha Juna Siby. Pertama, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3042/K/PDT/2013 yang menyatakan bahwa Etha Juna Siby bukan lagi komisaris PT SIS. Kedua, menggunakan keterangan palsu sebagai landasan melikuidasi PT SIS,” jelas Bali Dalo saat konferensi pers Kamis (2/8) malam.

Diuraikan pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, PT SIS dibentuk berdasarkan badan hukum Indonesia pada tahun 1995. Seiring berjalannya waktu, PT yang bergerak di bidang shipyard berjalan dengan baik. Namun sejak Desember 2008 terjadilah rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dengan susunan Direksi Hendarto Achmad dengan saham 35 persen, Cheng Yong Chien sebanyak 43 persen, Wulan Ariyati 11 persen, Mohammad Salim Siregar 6 persen, Ichwan Siregar 4 persen dan Raden Tusrin 1 persen. “Sementara Etha Juna Siby pada RUPS ini hanya mengakui sebagai Komisaris tanpa pengakuan sebagai pemilik saham dalam PT SIS,” tambah Bali Dalo.

Tahun berjalan sejak 2008 tersebut hingga pada April 2013, para pemegan saham PT SIS kembalikan menggelar RUPS Luar Biasa (RUPSLB). Dengan pemegang saham baru. Dengan komposisi Direktur Utama Cheng Yong Chien, Direktur Bali Dalo, Komisaris Utama Wulan Ariyati, dan Komisaris Raden Tusrin. “Dan RUPS ini telah disahkan di hadapan notaris yakni Yola Yostiwanti,” kata Bali Dalo.

Setelah terjadinya perubahan komposisi pemegang saham tersebut, Etha Juna Siby yang notabenenya bukan komisaris lagi menurut Bali Dalo mengajukan pembubaran PT SIS ke Pengadilan Negeri Batam.

“Jadi Etha Juna Siby mengaku sebagai komisari pada akta yang dibuat pada Desember 2008. Pada hal ini tidak berlaku lagi. Artinya bahwa, memberikan keterangan palsu dan akta palsu,” ujarnya.

Masih dengan penjelasan Bali Dalo, serangkaian permohonan Etha Juna Siby yang meminta pembubaran PT SIS tersebut diterima. Kala itu, Majelis Hakim yang memutus perkara ini adalah Merrywati. Dalam amar putusan tambahan, hakim Merrywati memerintahkan tiga likuidator yang bertugas untuk pengurusan dan pemberesan seluruh aset PT SIS.

“Saat itu, Hakim Merrywati menunjuk Abdul Kadir, Edison P Saragih, Sahaya Simbolon sebagai likuidator,” tambah Bali Dalo searaya menunjukan fotokopi amar putusan tersebut.

Lanjutnya,  Setalah amar putusan dibacakan pada perkara ini, Ketua Mejelis Hakim yang memutus Merrywati dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta oleh Bali Dalo dkk. Karena dinilai putusan subyektif, tidak fair dan cenderung tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Dalam perjalanannya, komposisi pemegang saham semula tidak terima putusan tersebut. Dan melakukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau. Dan hasilnya, putusan Pengadilan Negeri Batam 529/Pdt.P/2013/PN.BTM dikuatkan. Artinya, permohonan pembubaran PT SIS masih dimenangkan oleh Etha Juna Siby.

Lanjutnya, terhadap putusan hakim PT yang dinilai tidak fair, para pemegang saham itu tak tinggal diam, terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau para pemegang saham dengan komposisi semula melakukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

“Akhirnya seluruh permohonan Etha Juna Siby yang semula dimenangkan dibatalkan. Karena tidak berkekuatan hukum. Dan seluruh putusan PN Batam dan PT Pekanbaru dalam gugatan yang dimaksud dibatalkan,” jelas Bali Dalo.

Atas perbuatan Etha Juna Siby tersebut kata Bali Dalo, telah merugikan PT SIS berkisar Rp 49 miliar. “Sebab, seluruh aset sudah dijual sebelum putusan MA ini kami menangkan. Artinya memberikan keterangan palsu melalui akta,” tuturnya.

Di Tempat dan waktu yang sama, pengacara dari Cheng Yong Chien, Berman Sitompul mengatakan, turut mendukung Bali Dalo melaporkan Etha Juna Siby.

“Selain itu, kami laporkan juga dalam waktu dekat ke Polda Kepri saudara Abdul Kadir, Edison P Saragih, Sahaya Simbolon sebagai likuidator. Karena bagaimana pun, sebagai likuidator harus bertanggung jawab atas aset perusahaan yang telah dijual,” katapengacara asal Jakarta tersebut.

Berman Sitompul menilai, ketiga likuidator tersebut terlalu terburu-buru menjual aset PT SIS yang belakangan diketahui dijual kepada PT PT Maritim Cahaya Indonesia pada 2015 lalu. “Tidak boleh dilikuidasi begitu saja. Kan masih ada upaya hukum. Ini kan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH),’’ tambahnya.

Senada, pengacara Wulan Ariyati, Albert Simanjuntak juga turut melaporkan Etha Juna Siby dan tiga likuidator tersebut. Karena bagaimana pun menurut Albert, akibat perbuatan mereka, kliennya rugi miliaran rupiah.

“Jadi kami laporkan juga semua nanti. Kan Nampak jelas bohongnya. Kami sudah berkekuatan hukum atas kasus ini.Sebab ini putusan MA RI. Etha Juna Siby dkk yang bertanggung jawab dalam hal ini,” cetusnya.

Laporan Bali Dalo ke Polda Kepri tercatat dengan STTLP/43/VII/2018/SPKT-Kepri tertanggal 19 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Kepri Kompol Suharnoto. Kendati demikian, hingga berita ini dimuat, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi kepada para pihak yang telah disebutkan Bali Dalo dkk dalam pemberitaan ini.(*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here