Dituduh Maling, Cori : Laporkan Saja Kalau Saya Salah

0
482

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Andi Cori Patahuddin (ACP) akhirnya angkat bicara perihal permasalahan raibnya plat besi dikawasan Jembatan Dompak, saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat Kota Tanjungpinang yang menyeret namanya tersebut.

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kepri ini membantah keras tudingan yang disebutkan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kepri, Rodi saat hearing bersama DPRD Kepri pada Selasa (14/08) kemarin.

Bahkan ia siap jika masalah ini berlanjut hingga ke Jalur hukum.

“Laporkan saja kalau saya salah, jangankan ke Polda ke Mabes Polri pun saya siap,” tegas Andi Cori kepada awak media, Rabu (15/8) sore.

Cori menegaskan dari pernyataan Rodi tidak bisa menjelaskan bukti otentik kepemilikan plat besi tersebut adalah aset negara.

“Namun Rodi tidak bisa membuktikan data otentik yang menyebutkan plat besi tersebut adalah aset. Sedangkan tim aset mengatakan bahwa material tersebut bukan aset dan tidak tercatat,” ujarnya.

Kata Cori DPKAD selaku pengelola aset negara di daerah sesuai dengan Pemendagri No 19 tahun 2016 pasal 12 ayat (3) huruf C, tidak ada menyebutkan bahwa matrial tersebut adalah aset daerah.

“Hal tersebut dipertanyakan oleh Taba Iskandar berbunyi ‘Artinya pencatatan secara resmi belum ada di DPKAD?’ DPKAD (Tasori) menjawab, belum ada pak,” kata Cori saat mengikuti hearing.

Ia meminta oknum yang menuduhnya tersebut melaporkan jika dia dinilai bersalah.

“Saya ini mau investasi sebesar Rp350 miliar proyek destinasi wisata. Malah dituduh yang bukan – bukan. Kalau memang ada bukti laporkan saja saya ke Polda Kepri jangan malah membuat berita hoax,” ucapnya.

Bahkan akibat permasalahan ini, Cori menuding ada pihak salah satu Ormas di Provinsi Kepri yang memerasnya.

“Ada Oknum Ormas yang meminta uang 300 juta ke kami,” tutupnya.

(Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here