Humas Polda Erlangga :Kepolisian Siap Menghadapi Praperadilan Tersangka Dorkas

0
519

Penulis : Veri Gulo

Batamtimes.co, Batam – Terkait kasus lahan yang menimpa Dorkas hingga menjadi tersangka memasuki babak baru, praperadilan.

Namun, hingga kini pemberitahuan surat praperadilan yang dimohonkan tersangka dari pengadilan belum diterima Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menjelaskan, bahwa sampai saat ini pemberitahuan surat praperadilan yang dimohonkan tersangka belum masuk.

“Sampe sekarang belum ada pemberitahuan praperadilan ke Polresta,” kata Erlangga Kamis (23/8/2018).

Lebih jauh dikatakanya,pihak kepolisian tetap siap dalam menghadapi praperadilan tersebut .

”Ya prinsipnya kalau ada, tentu akan kita hadapi,” tambah Erlangga.

Sementara itu, DR. Hartono, korban dan pelapor atas kasus penipuan tersebut juga mempaparkan kepada media.

Ia mengisahkan, awalnya mengenal Dorkas Lominori sekitar 2011, melalui Andi kenalannya.

Karna sudah kenal Dorkas Lominori diapun menawarkan tanah sekitar 1000 m2 yang terletak di Nongsa, Batam.

”Penawaran itu sekitar tahun 2012 yang lalu. Lokasi tanah yang dikatakan itu tidak jauh dari Polda Kepri lahannya,” ujar Hartono.

Memang awalnya Hartono tidak berminat membeli tanah itu.

Namun, Dorkas menawarkan lagi mungkin karena sesama rekan, Karena mengingat sudah kenal dan beranggapan ingin membantu.

“akhirnya lulus juga sayapun akhirnya berminat juga untuk membeli tanah yang dijanjikan Dorkas” terangnya.

”Bagaimana tidak luluh hati saya, dia ngomong ada sangkutan sama orang. Ya..namanya kawan pasti saya bantu,” tambahnya lagi.

Uang senilai Rp 250 Juta pun untuk membeli sebidang lahan ditransfer bertahap melalui BCA.

”Coba lihat bukti transfernya. Sudah jelas di sini. Saya transfer uang itu untuk keperluan membeli lahan yang dijanjikan Dorkas,” tambah Hartono, dengan memperlihatkan berkas pengiriman duit tersebut.

Singkat cerita, tambah Hartono, setelah uang tunai Rp 250 juta diterima oleh Dorkas Lominori, tanah yang dijanjikan tidak kunjung ada.

”Saya tagih terus tanahnya. Mana tanahnya? Saya sudah keluar uang loh. Saya tagih terus, begitu. Bahkan saya sudah layangkan surat somasi,” tutur Hartono.

Hartono juga mengatakan, tanah yang dijanjikan Dorkas sudah lahan orang lain.

Bukan milik Dorkas sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Atas dasar ini, unsur penipuan terpenuhi.

“Maka Dorkas Lominori dilaporkan ke polisi pada 5 November 2014.”katanya

Sejak dilaporkan itu, sekitar empat tahun polisi melakukan penyelidikan, baru lah pada Kamis (9/8/2018) ditetapkan tersangka disertai dengan penahanan.

Dorkas ditangani oleh Unit III Polresta Barelang Batam.

Humas pengadilan Negri Klas 1 Batam Taufik nainggolan yang dimintai Tangapan terkait perihal praperadilan mengatakan, praperadilan akan di digelar di ruang sidang Prof Soebekti  pada Selasa (28/8) pukul 10.00 WIB yang akan datang.

“Sidang praperadilan bernomor 7/Pid.Pra/2018/PN Btm dipimpin oleh hakim tunggal Renni Pitua Ambarita. Dengan Panitra Pengganti Daorita, “ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here