Penulis : Nilawati Manalu
Batamtimes.co, Batam – Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koordinasi terkait Harmonisasi Sinkronisasi Ranperda Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Batam, Kamis, (25/8).
Dimana dalam ranperda tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam mengusulkan biaya derek bagi pengguna kendaraan yang memarkir di sembarang tempat akan dikenakan sanksi sebesar Rp 300 ribu sebagai denda administrasi, dan Rp 200 ribu untuk biaya derek.
“Apabila kendaraan tidak diambil sampai keesokan harinya, biaya denda akan bertambah tigaratus ribu lagi,” kata Rustam Efendy.
Sanksi untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 500 ribu, dan roda dua Rp 175 ribu. Rp 100 ribu untuk denda administrasi dan Rp 75 ribu biaya derek.
Guna mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Batam, retribusi parkir menjadi prospek cerah bagi Pemko Batam.
Namun bagaimana dengan jumlah titik parkir yang tersebar di beberapa tempat di Kota Batam, menjadi obyek retribusi parkir.
www.batamtimes.co terkait titik parkir tersebut, langsung menanyakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam jumlah titik parkir yang tersebar di Kota Batam.
Rustam Efendy mengatakan ini masih akan dibahas lagi di DPRD. “Belum ada itu, ini, nanti paripurna nanti kan, ini baru perda,” kata Rustam Efendy.
Rustam Efendy terkesan mengelak dan mengatakan tidak tahu berapa jumlah titik parkir di Kota Batam. Rustam Efendy menyarankan untuk menanyakan kepada stafnya, Alex, sebagai unit pelaksana teknis.
Namun oleh Alex juga tidak bisa menjelaskan berapa jumlah titik parkir di Kota Batam.
Wirya Silalahi, pemerhati rakyat, kepada www.batamtimes.co mengatakan, manajemen perparkiran perlu dibenahi dari beberapa aspek untuk menunjang pendapatan daerah, diantaranya perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
Jumlah titik parkir yang tidak sesuai dengan petugas parkir, menurut Wirya Silalahi akan berdampak buruk terhadap pendapatan daerah.
“Potensi titik parkir di daerah itu tinggi, namun karena petugas tidak terdaftar di dinas perhubungan, hal ini juga akan mempengaharui pendapatan,” kata Wirya
Jumlah titik parkir dengan jumlah petugas parkir serta jumlah kendaraan di Kota Batam, menurut Wirya Silalahi harus simultan, tidak bisa berjalan sendiri.
“Bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah jika jumlah titik parkir tidak jelas, atau petugas parkir tidak terdata,” kata Wirya Silalahi.
Sementara itu, Udin P Sihaloho, anggota DPRD Kota Batam menambahkan, masalah perpakiran di Kota Batam, sudah menjadi masalah yang berlangsung lama.
Perihal besaran titik parkir menurun, menurut Udin P Silalahi bisa saja terjadi. Hal itu disebabkan oleh adanya pelebaran jalan.
“Yang tadinya mereka punya titik parkir, sekarang hilang,” kata Udin P Silalahi.
Selain karena pelebaran jalan, menurut Udin P Sihaloho, juga karena adanya badan usaha seperti kehadiran Indomart, Alfamart yang membayar pajak parkir perbulannnya ke pihak Pemko Batam.
Kendati demikian Udin P Sihaloho mengatakan Pemko Batam harus tetap mendata jumlah titik parkir dan mendata petugas parkir.
Menurut Udin P Sihaloho, Pemko Batam sulit mencapai target dan mendongkrak PAD dari sektor parkir, karena ketidaktegasan Pemko Batam sendiri dalam menindaktegas “kerajaan-kerajaan kecil” di jalanan.
Masalahnya titik parkir ini dikuasai preman-preman jalanan atau raja-raja kecil.
Ditanya, apakah ada kerjasama antara petugas parkir liar dengan oknum-oknum pejabat di Pemko Batam? Udin P Sihaloho mengatakan, hal itu sudah ada dari dulu, sehingga Pemko Batam sulit menaikkan target.