Penulis :Nilawati Manalu
Batamtimes.co – Batam, Polresta Barelang bersama jajarannya Polsek Batu Aji melakukan gelar perkara di Kantor Polresta Barelang, Senin siang, (27/8) terkait kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Kamis, 23 Agustus 2018, sekira pukul 21.00 Wib di Perumahan Central Park Residence, Tanjung Uncang.
Terkuaknya kasus penelantaran dan kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur ini, setelah salah seorang warga perumahan Perum Central Park Residence berinisial Y mendengar suara tangisan anak dari rumah tersangka, bernama Suyanto.
Penasaran dengan suara tangisan tersebut, Y pun mengintip bangunan yang tidak beratap dan beralas tanah tersebut dan melihat dua orang anak dalam keadaan kumal sedang menangis.
Melihat kondisi kedua anak yang memprihatinkan, Y pun langsung melapor kepada RT setempat.
Mendengar laporan Y, ketua RT bersama warga lainnya langsung menuju ke bangunan milik tersangka, untuk mengecek informasi yang baru disampaikan saksi Y.
Kapolresta Bareleng, Kombes Pol Hengki mengatakan, sesuai keterangan para saksi kondisi anak sangat menggenaskan.
Menggenaskan, menurut Hengki karena kedua anak tersebut sudah 3 hari berada di dalam bangunan, tanpa diberikan makanan oleh Suyanto, yang juga adik dari kedua bapak anak malang itu. Menurut keterangan tersangka, kedua anak abangnya itu disekap karena rewel dan nakal.
Sejak dua tahun lalu, kedua anak ini diasuh oleh tersangka. Suyanto menjadi orangtua asuh kedua anak ini, sejak orangtua kandung anak ini menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timor Leste.
Kepolisian Barelang mengamankan beberapa barang bukti seperti pintu PVC, papan, triplek, untuk menyekap kedua anak di dalam bangunan tersebut dan kayu gagang sapu yang digunakan untuk memukul korban serta beberapa helai baju kaos yang sudah kotor.
Selama bekerja di Timor Leste, orangtua kedua anak ini saban bulan mengirimkan uang kepada Suyanto sebesar Rp 2,6 juta untuk menjaga dan menafkahi kedua anaknya.
Ditanya, apakah tersangka ada gangguan jiwa. “Secara normatif, masih normal,” kata Hengki kepada www.batamtimes.co.
Akibat kekerasan dan penelantaran yang dialami korban, saat ini salah satu anak masih dirawat di Rumah Sakit Embung Fatimah karena terindikasi mengalami penyakit busung lapar.
Sementara kesehatan saudaranya, sudah berangsur-angsur pulih dan membaik.
“Satu orang masih dirawat, dan satu orang lagi sudah kita titipkan demi kebaikan si anak,” kata Hengki. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan, apakah kekerasaan dan penelantaran kedua korban ini dilakukan sendiri oleh tersangka atau ada pihak lain yang membantu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 77 huruf B, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang melarang, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.