Penangkapan Terhadap Dorkas Sudah sesuai SOP Kepolisian

0
632

Batamtimes.co, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang praperadilan Dorkas Lominori yang diduga terkait kasus jual beli lahan.

Dalam sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Renni Pitua Ambarita, SH .Jumat (31/8/2018).

Tersangka Dorkas Lominori hadir bersama Penasehat hukum Boy Kanu DA, Sofumboro Laia.

Menurut RenniĀ  sesuai pasal 82 ayat 1 huruf (c) pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Dikatakan Renni jika hari senin kesimpulan maka hari Selasa sudah ada putusan.

“kasus yg menimpa dorkas akan segera di putuskan, secepatnya, katanya

Sementara itu, termohon dari Polresta Barelang hadir diwakili Kombes Pol Toto Wibowo dari Bidkum Polda Kepri, AKBP Jamaludin, dan beberapa penyidik lainnya dari Bidkum Polda Kepri.

ā€œSoal penangkapan yang dilakukan unit III Polresta Barelang terhadap Dorkas Lominori, telah sesuai Standart Oprasional Prosedur, ā€ kata Toto Wibowo, SH, kepada awak media usai persidangan

Sebelumnya, Dorkas Lominori, yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan sehingga dirinya ditangkap Unit III Polresta Barelang serta di tahan beberapa waktu lalu.

(red/Veri Gulo )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here