Indra Joni : Surat BPD Usulan Pemberhentian Kades Tapau Sudah Diterima DPMPD

0
2393

Batamtimes.co – Natuna

Surat pengusulan tuntutan sejumlah warga Desa Tapau Kecamatan Bunguran Tengah Kabupaten Natuna, Kepri. Untuk melengserkan Sulaiman dari jabatan Kepala Desa Tapau. Di putuskan dalam Musyawarah rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, pada Kamis (23/08/2018) bulan lalu. Telah di ajukan BPD kepada Bupati Natuna melalui Camat Bunguran Tengah.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, kepada Batamtimes.co dikonfirmasi pada Jumat petang (07/09/2018) lewat WatsApp miliknya.

Indra Joni mengatakan surat usulan BPD Tapau melalui Camat Bunguran Tengah Tentang usulan pemberhentian Kades Tapau kepada Bupati Natuna melalui DPMPD Natuna sudah diterima.

Menurutnya, mekanisme usulan pemberhentian Kades tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya akan membuat telaah terlebih dahulu, sebelum disampaikan kepada  Bupati Natuna, ujarnya.

Lalu, kata Indra Joni Bupati Natuna akan memutuskan sesuai permendagri Nomor : 82 Tahun 2015,  junto No, 66 Tahun 2017. Tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebab kades dapat diberhentikan apabila, 1. (Satu) Meninggal dunia, 2.(Dua) Mengundurkan diri.

Dijelaskannya, alasan Kades Diberhentikan yakni, a.habis masa jabatan, b.Tertangkap tangan terlibat teroris, makar, OTT korupsi c. Tidak melaksanakan tugas 3 (Tiga) bulan berturut-turut. d. Sakit yang tidak mungkin sembuh stroke dll. e. Tidak lagi memenuhi syarat memimpin Desa.

Tapi, sayangnya surat BPD Tapau tersebut diajukan kepada Bupati Natuna, belum lengkap sesuai mekanisme usulan pemberhentianya. Jika, sudah lengkap. Maka, surat pemberhentianya akan ditandatangani Bupati Natuna, terang Indra Joni.

Tohar Sekretaris BPD Tapau ditemui di Ranai, mengakui surat usulan BPD Tapau tersebut, masih ada kekurangan.

“Iya, betul. Berkas usulan pengajuan pemberhentian Kades Tapau tersebut perlu diperbaiki. Pasalnya, kajian regulasi aturan mekanisme pemberhentian tak dibuat,” ucapnya

Semestinya, kata Tohar harus lengkap didukung berita acara Musyawarah BPD dengan masyarakat, terangnya.

Tohar bersama anggota BPD lainya, berjanji akan secepatnya memperbaiki berkas tersebut, agar proses usulan pemberhentian Kades tidak berlarut-larut, tukasnya.

Menurut masyarakat Tapau alasan utama yang menjadi usulan pemberhentian Kades tersebut. Akibat kejadian kades Tapau ketangkap tengah malam dirumah warga bersatus janda. Sempat menghebohkan warga desa Harapan Jaya beberapa waktu lalu. Konon, kejadian sebelumnya pernah terjadi diduga adanya hubungan gelap disamping permasalahan Desa lainya.

Masyarakat berharap kepada BPD Tapau agar secepatnya diproses dan akan selalu mengikuti perkembangan pemberhentian Kades tersebut.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here