Industri Sabu Rumahan Sudah Beroperasi Dua Bulan

0
746

batamtimes.co,Medan-Direktur Psikotrapika dan Precusor BNN Pusat, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra menjelaskan, home industry sabu yang digerebek di Jalan AR Hakim, Gang Belanga, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area, Jumat (1/4/2016), sudah beroperasi selama dua bulan.

“Mereka beroperasi baru sekitar dua bulan. Kalau produksinya, tergantung pesanan di pasar,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.

Menurut Anjan, sabu yang diproduksi keempat tersangka berkualitas rendah. Proses pembuatannya dicampur dengan Theopiline yang merupakan obat asma sebagai bahan bakunya. Theopiline ini digiling untuk kemudian dicampur dengan sabu-sabu asli. “Jadi mereka ini mengoplos. Bisa dibilang ini sabu-sabu KW dua,” paparnya.

BNN belum mencium adanya keterlibatan campur tangan pelaku dari luar daerah, karena seluruh bahan maupun racikan narkoba dibeli tersangka dari beberapa toko di Medan.

Dikatakannya, Theopiline itu dapat dibeli secara bebas di toko kimia di Medan. Demikian juga perangkat alat produksi sabu yang dimiliki para tersangka, dapat diperoleh di Medan.
“Sedangkan pil ekstasi tersebut, diperoleh para tersangka dari Malaysia. Jadi bisa juga produksi sabu mereka dibarter (tukar barang) dengan pil ekstasi,” kata Anjan.

Dalam penggerebekan ini, BNN mengamankan empat orang tersangka. Masing-masing Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38)

Guna proses penyidikan selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor BNN Pusat di Jakarta untuk diuji laboratorium lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, kami masih mengejar dua pelaku lagi yang merupakan sindikat pembuatan sabu,” pungkas Anjan, menambahkan para tersangka bisa diancam pidana mati (der)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here